Pembangunan Gedung SDN 01 Tajur Halang Bagaikan Proyek tak Bertuan

Pembangunan Gedung SDN 01 Tajur Halang Bagaikan Proyek tak Bertuan

BOGOR.radarinformasi.com – Pendidikan dasar adalah hal terpenting dalam satu negara. Karena sumber daya manusia yang baik berawal dari pendidikan dasar yang baik. Untuk itu pemerintah pusat mewajibkan pendidikan dasar 12 tahun, agar SDM Indonesia lebih baik hingga kedepanya bangsa ini semakin berkembang lebih baik lagi.

Dengan alasan tersebut pemerintah menggelontorkan banyak bantuan kepada sekolah – sekolah agar Masyarakat bisa menimba ilmu dan menjalankan proses belajar-mengajar dengan rasa tenang dan aman, karna tentunya hal tersebut menunjang Siswa /sswi dalam menerima materi yang di berikan oleh Guru.

Layaknya bantuan yang diberikan untuk perbaikan gedung di Sekolah Dasar Negeri 1 Tajur Halang, namun sayangnya pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya. Seperti tidak adanya papan informasi yang seharusnya terpasang di lokasi pekerjaan, dimana hal tersebut sangat jelas melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti yang kita ketahui bersama, UU KIP bertujuan agar setiap orang dapat memperoleh Informasi selain merupakan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Namun ketika di sambangi oleh Awak media pada Rabu 14 Desember 2022, ternyata bukan hanya tidak adanya papan informasi anggaran, material yang digunakan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya, seperti pasir yang digunakan ternyata berwarna merah dan di duga kualitas pasir tersebut sangat buruk. Bahkan para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (K3) sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.

” Kalo papan proyek blm selesai di buat dari kantornya, dan untuk material pasir saya mah cuma kasih uang ke pihak penyedia material, jadi saya juga gak tau kenapa yang dikirim pasirnya seperti itu. Karena saat transaksi tidak di sebut jenis materialnya seperti apa. Pasir jenis tersebut sudah 2x turun selama terlaksana pengerjaan”, ujar Wahdi selaku Mandor.

Reporter : Iyonk
Redaktur : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *