Woowww Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformaso.com- Kemendikbud terus melakukan transformasi pengelolaan dana BOS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dengan tujuan untuk membantu para Kepala Satuan dalam mengelola sekolah masing-masing, selain itu dengan adanya peraturan tersebut Kemendikbud berharap tidak ada lagi modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa Oknum pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat, Minggu (20/11/22).

Akan tetapi meskipun peraturan tersebut sudah dicanangkan masih ada saja Oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan melakukan kutipan-kutipan dalam pengalokasian Dana Bos melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Ciawi, dimana satu sekolah wajib mengumpulkan dana sebesar Rp.1.240.000,00/tahap melalui K3S dengan alasan untuk mengcover kebutuhan-kebutuhan operasional dan gaji karyawan exs.UPT Pendidikan.

Tuti Supriyati, M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Pajajaran 02 yang sekaligus Ketua K3S saat ditemui di ruangannya pada Jum’at 18/11/22 lalu mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa pungutan yang Ia lakukan tersebut atas dasar kesepakatan dari seluruh Kepala Sekolah yang tergabung dalam K3S yang Ia pimpin.

“Uang iuran tersebut pertahap ya dan di gunakan untuk membayar gaji pegawai Kantor eks.UPT, yang satu pegawai sebesar Rp.500.000,00 dan satu lagi sebesar Rp.700.000,00 selain itu untuk membayar uang WiFi sebesar Rp.1.000.000,00/bulan dan juga uang PAM Rp.1.000.000,00/bulan”, ujar Tuti.

Masih menurutnya, “Dari 25 sekolah yang tergabung dalam K3S wilayah Kecamatan Ciawi ini tidak semua membayar full, kita juga memberikan kebijakan bagi yang siswanya sedikit, bahkan tidak harus membayar sebesar itu, karena selain itu biaya-biaya di atas kan kita juga ada kebutuhan tak terduga, seperti halnya rapat Kepala Sekolah dan Operator, jadi kita tidak minta lagi ke mereka”.

Reporter : Dewi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *