Diduga Kepala Desa Tegal Datar Korupsi Dana Stunting

Diduga Kepala Desa Tegal Datar Korupsi Dana Stunting

PURWAKARATA.radarinformasi.com- Kemenkeu sudah menyalurkan DD tahap 1 tanggal 28 januari 2020 sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia IR H.Joko Widodo pada hari Rabu tanggal 29 januari 2020 di kantor Pelayanan Pembendaharaan (KPPN) dan telah menyalurkan dana desa sebesar RP 97,3 Miliar, Minggu (29/05/22).

Alokasi DD tahun anggaran 2021 sebesar RP 72 Triliun rata-rata desa mendapatkan kurang lebih RP 960 juta atau dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut di keluarkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal kermendes PDTT Samsul Widodo stuting menjadi masalah besar Kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan, mengalihkan anggaran DD Covid 19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 61/PMK 07/2019 tentang pedoman pengunaan DD untuk mendukung pelaksanaan wabah Covid 19 terutama stuting Pasal 1 peraturan Menteri-Dana Desa adalah bagian belanja negara yang di serahkan langsung terhadap desa tersebut kegiatan pencegahan stuting terindikasi adalah aksi intregrasi-pergency program dalam kegiatan yang telah di anggarkan dalam program kegiatan di desa.

Kementrian kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka stuting di Indonesia, maka dari itu desa harus betul-betul sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan melaporkan sesuai di BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarakat di alihkan untuk penanganan Stuting Kepala Desa hukum nya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar di ketahui oleh masyarakat setempat. Hasil kofirmasi Awak Media via telepon celluler hari Minggu (28/05/2022), Kepala Desa Surnadi menjelaskan bahwa dana stuting tidak di laksanakan pada tahun 2021 bahkan jawaban kades Surnadi tidak efektif selaku kuasa pengguna anggaran.

Padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan stunting sudah di salurkan dari pemerintah pusat Menurut ketua komisi lX, Feli Estila pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, rata-rata setiap desa mendapatkan 960 juta dan sekarang dana desa melebihi 1 Miliar lebih.

Anggaran tersebut 9% di wajibkan untuk pencegahan stuting. Kemenkeu Srimulyani sudah mulai menyalurkan dana DD tahap 1 pada tanggal 28 Januari 2020 sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia di kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara untuk stuting dari Dana Desa yang di intruksikan oleh Kementrian Desa senilai 9%. Dan duga hasil komunikasi kami dengan Surnadi Selaku Kepala Desa Tegal Datar Kecamatan Manis tidak di laksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita di anggarkan senilai 20 juta dari DD sesuai Kementrian Desa dan Kesehatan terkait anggaran transfortasi untuk ibu hamil ke posyandu atau ke puskesmas, hasil dari keterangan Surnadi selaku Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transportasi tersebut, maka dari itu dalam penggunaan Dana Desa di lakukan secara sewenang wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis.

Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum baik itu Tipikor ataupun kejaksaan supaya turun ke lapangan untuk memeriksa atau memanggil Kepala Desa tersebut agar di lakukan penyelidikan atau pemanggilan karena di duga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif.

Reporter : Cahya dan team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *