RS.Betha Medika Cisaat tidak Mengindahkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / Pasien
Sukabumi.radarinformasi.com – Menindaklanjuti hasil pemberitaan salah satu Media Online di Sukabumi terkait dengan adanya penolakan Pasien Jaminan Persalinan atau Jampersal oleh Rumah Sakit Betha Medika yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Merespon hal tersebut karena banyaknya pengaduan Masyarakat dengan adanya penolakan Pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Betha Medika Cisaat, KPK JABAR yang diwakili oleh Efri Darlin Marto Dakhi atau yang dikenal Harazacky Dachi beserta Reni dari Awak Media Radar Informasi dan Media lainnya yang tergabung di IWO datangi Rumah Sakit Betha Medika, Rabu (05/08/2020).
Guna mengklarifikasi, berkoordinasi serta kontrol sosial terkait adanya kasus penolakan pelayanan Pasien oleh pihak Rumah Sakit Betha Medika yang sangat mengecewakan masyarakat
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Kesehatan Pasien Rumah Sakit adalah Konsumen /Pasien, sehingga secara umum Pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen/Pasien (UU No. 8/1999), menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak Konsumen/Pasien, salahsatu nya Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Saat melakukan konfirmasi ke rumah sakit, Direktur rumah sakit tidak hadir dipertemuan tersebut untuk dimintai penjelasan secara detail tentang tingkat pelayanan Rumah Sakit Betha Medika pada saat ini

Dalam pertemuan kali ini hadir bidang Marketing Rumah Sakit Betha Medika, Evi Yuniar Gusanti yang menjelaskan bahwa, “Memang benar bahwa ada kejadian penolakan Pasien pada saat itu, selain itu pihak rumah sakit telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam pemberhentikan rekomendasi program Jampersal sementara waktu untuk berbenah tagihan yang sudah berjalan kepada pihak Rumah Sakit Betha Medika dengan mengalihkan ke RSUD di wilayah Kabupaten Sukabumi”.
Penjelasan dari pihak rumah sakit tetap tidak bisa diterima karna tidak puas dengan jawaban pihak rumah sakit tersebut dikarnakan sudah melanggar peraturan Undang – undang yang berlaku.
Reni
