Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pelaku pembunuhan seorang Pemandu Lagu (PL) oleh mantan kekasihnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lewat sidang yang dilakukan secara Virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 19/01/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Siska Purnama Sari, SH menuntut pelaku Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan perkara 338/339 dan 365 tentang Pembunuhan dengan Curas sampai korban meninggal dunia.
Peristiwa maut tersebut terjadi di kamar kos Jl. Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu, dengan korban seorang Pemandu lagu di sebuah tempat karoke berinisial R (24) pada Minggu 5 September 2021 lalu.
Berawal pertemuan di sebuah kosan dan terjadi cekcok mulut antara keduanya dan membuat terdakwa emosi lantas mencekik korban hingga tewas dan membawa kabur barang-barang milik korban.
Menurut kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH dan H Saprudin SH MTJ, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa.
” Ya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya”, kata Heriyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa.
Saprudin menambahkan kami akan melakukan pembelaan yang meringankan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kami akan meyakinkan majelis hakim dengan pembelaan kami dan minggu depan akan kami susun untuk pembelaanya.
“Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena terdakwa tidak ada rencana tapi spontanitas dalam melakukan pembunuhan tersebut dan mengakui perbuatannya”, pungkasnya.
Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi


