Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga
Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga
BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan Jalan Lingkungan yang beralamat di Kp.Cisola Rt.04/06, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa barat, menuai banyak pertanyaan, pasalnya di lokasi pembangunan tidak tampak adanya papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber ataupun jumlah anggarannya, padahal sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (27/09/21).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Selain melanggar UU KIP, pembangunan Jaling yang dilaksanakan oleh Sabarudin selaku Tenaga Ahli tersebut diketahui telah menjual aspal kepada Warga setempat, dengan volume kurang lebih 50 meter seharga Rp.2.500.000,00.
“Saya membeli aspal dari orang proyeknya dengan harga Rp.2.500.000,00 dan panjang 50 meter kurang lebihnya, katanya sih ada aspal yang sisa”, urai salahsatu Warga.
Sabarudin atau yang akrab disapa Babeh saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun, sementara itu TPK sendiri melalu pesan Whaatshap mengatakan bahwa, “Saya ada dua proyek jaling jadi tidak bisa ada dilokasi setiap waktu, untuk papan proyek kata pihak Pemdes sedang dibuat, mengenai aspal yang di jual saya tidak tahu, dalam aturan itu ga boleh”.
“Harusnya Tenaga Ahli menjawab saat dikonfirmasi bukan lari dari permasalahan, intinya saya sebagai TPK benar-benar tidak tahu terkait adanya jual beli aspal”, papar TPK.
Red


