Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

BOGOR.radarinformasi.com- Hingga saat ini praktik jual beli LKS yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor masih marak terjadi, padahal sudah jelas sejak tahun 2008, telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 tahun 2008, salahsatu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 tahun 2016 dan Undang-undang No.3tahun 2017, Rabu (22/09/21).

Bahkan Pemerintah telah menggarkan 20% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku dalam menunjang proses belajar dan mengajar, akan tetapi tidak semua sekolah mentaati aturan tersebut, MTS.Nurussadah adalah salahsatu sekolah yang telah melanggar aturan dari pemerintah, pasalnya untuk penunjang proses belajar dan mengajar siswa diarahkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa.

Sesuai dengan peraturan tersebut, sudah sangat jelas bahwa jual beli LKS termasuk dalam pungutan liar.

Wawan selaku Wakepsek bagian Kesiswaan saat dikonfirmasi mengatakan, “Kita memang jual LKS untuk penunjang siswa dalam pembelajaran, akan tetapi bagi anak yatim ataupun piatu kita gratiskan koq, bahkan yang tidak beli juga kita kasih fotocopynya, kita beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 dan kita jual seharga Rp.5.000,00, sebanyak 15 LKS jadi total hanya Rp.75.000,00”.

“Jadi kita pakai dua buku, buku paket yang dianggarkan dari dana BOS dan buku LKS, biar mempermudah Siswa dalam belajar”, pungkasnya.

Berbeda dengan yang dikatakan oleh Wawan,
salahsatu Wali Murid mengatakan bahwa Ia membeli buku dengan total harga mencapai Rp.180.000,00.

“Ya anak saya sekolah di MTS tersebut dan disuruh beli LKS dengan harga Rp.180.000,00 dengan jumlah buku 15 buku”, ujar salahsatu Walimurid kelas VII.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *