Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi
Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi
BOGOR.radar.informadi.com – Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi perbincangan hangat untuk saat ini, terutama setelah wabah pandemi Covid-19 mulai merebak dan menjadi momok yang menakutkan di kalangan Masyarakat dunia termasuk juga di Indonesia, tentu saja hal tersebut menjadi penyebab turunnya roda perekonomian, karena semua gerak – gerik dibatasi untuk mencegah penularan yang signifikan, maka untuk membantu Masyarakat lemah Pemerintah Pusat menurunkan berbagai bantuan untuk meringankan beban yang ada di Masyarakat, salahsatunya program BPNT, Jum’at (28/05/21).
Program BPNT ini merupakan program bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat di tukarkan dengan sembako dan digesekkan di agen E-warung, pihak Bank pun sudah menunjuk E-warung atas rekom Kades/Lurah dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun sangat disayangkan, adanya program BPNT ini malah banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum yang berusaha memperkaya diri sendiri ataupun memanfaatkan moment ini sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebanyak – banyaknya.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Semplak, Bogor Barat – Kota Bogor, dimana untuk mendapatkan KPM berbagai cara dilakukan oleh pihak agen E-warung, persaingan bisnis mulai tercium tidak sehat, berbagai upaya penggiringan KPM dilakukan dengan berbagai cara, bahkan dengan terang – terangan ada sebagian Oknum Kader yang secara sengaja mengkolektifkan KKS untuk digesekkan di E-warung dan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.00, hal tersebut tentu saja menyalahi aturan yang berlaku.
Seperti halnya yang dituturkan oleh salahsatu Ketua RW, “Waktu itu saya nanya ke sodara yang dapat BPNT, kenapa paket sembakonya ga diambil, sodara saya jawab bahwa KKS nya udah diambil oleh Kader (R) dan diminta biaya Rp.20.000.00 untuk digesekkan di E-warung milik Budi”.
“Ada sebagian KPM yang kartunya dikolektifkan dan dikenakan biaya untuk di gesek di E-warung Budi”, tegas RW tersebut.
Akan tetapi Budi selaku pemilik E-warung menyangkal keras hal tersebut, dengan tegas dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orangnya atau Kader untuk mengkolektifkan kartu.
Sementara itu, TKSK Bogor Barat, Eneng via telpon menjelaskan bahwa, “Atas aduan dari Warga terkait pengkolektifan kartu saya sudah melakukan sidak bersama Kasi Kemas Kecamatan, nanti setelah selesai penyaluran kita akan panggil pemilik agen E-warung, kita juga selalu mensosialisasikan agar kartu jangan dikolektifkan”.
Deni selaku Lurah Kelurahan Semplak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ia akan memamggil semua pihak yang terlibat, apabila terbukti melakukan kesalahan akan menindak tegas dan melakukan pembekuan ke agenannya.
Red

