Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Indramayu Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Juntinyuat

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Kelima tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Peristiwa maut itu terjadi di jalan dekat TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus bermula dari pertengkaran dua pria bersaudara yang dipicu persoalan ajakan memanen padi. Sanudin yang berusaha melerai justru menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Arwin, pertengkaran awal terjadi antara R dan adiknya, S. Perselisihan dipicu ajakan R untuk memanen sawah keesokan harinya yang ditolak S karena mengaku pusing dan kelelahan.

Sanudin yang melihat keributan kemudian berusaha melerai. Namun, situasi justru berkembang menjadi kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, FHF diduga mengambil pisau dari rumah setelah sempat terkena pukulan, lalu kembali ke lokasi dan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali.

Polisi juga menduga sejumlah orang lain ikut melakukan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, dan dorongan. Penyidik menyebut beberapa orang yang berada di lokasi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.

Setelah kejadian, para terduga pelaku meninggalkan lokasi. Sanudin yang terluka sempat berjalan sekitar 10 meter sebelum terjatuh ke saluran irigasi. Rekannya kemudian menolong dan mengangkat korban ke daratan, tetapi korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Petugas Polsek Juntinyuat bersama Satreskrim Polres Indramayu selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Tim Inafis turut melakukan identifikasi, sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi.

Polisi kemudian mengamankan kelima tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FHF diduga berperan melakukan penusukan, sedangkan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *