Pemkab Indramayu Perkuat Penataan Ruang melalui Penyusunan RDTR dan KLHS

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Indramayu tersebut menjadi bagian dari penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR Kabupaten Indramayu.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, di antaranya penetapan delineasi wilayah, pemetaan persoalan kewilayahan, serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Kajian tersebut mencakup tiga Wilayah Perencanaan (WP), yakni WP Haurgeulis, WP Jatibarang–Widasari, dan WP Karangampel.
Team Leader RDTR Indramayu, Elvandro Rahaditya Pramono Putro, menjelaskan bahwa RDTR memiliki fungsi penting sebagai pedoman dalam pemanfaatan sekaligus pengendalian ruang. Keberadaan dokumen tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan proses perizinan melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“RDTR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan penataan ruang yang jelas, terukur, dan mendukung pembangunan serta investasi di Kabupaten Indramayu,” ujar Elvandro.
Sementara itu, Tenaga Ahli KLHS RDTR Indramayu, Gilang Adinugroho, menekankan pentingnya memasukkan aspek lingkungan sejak tahap awal perencanaan tata ruang.
Menurutnya, KLHS mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari daya dukung dan daya tampung lingkungan, jasa ekosistem, hingga potensi risiko lingkungan yang dapat muncul akibat pemanfaatan ruang.
“KLHS memastikan aspek lingkungan menjadi bagian yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan berkelanjutan,” ungkap Gilang.
Forum yang dipandu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Didi Permadi, tersebut turut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan kondisi, aspirasi, serta kebutuhan di wilayah masing-masing.
Camat Jatibarang, Mardono, menyambut positif pelaksanaan forum tersebut. Ia menilai pembahasan RDTR dan KLHS dapat menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai aspirasi maupun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Kegiatan seperti ini menjadi ruang yang baik untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jatibarang,” tuturnya.
Melalui penyelarasan RDTR dengan KLHS, Pemkab Indramayu berupaya membangun sistem penataan ruang yang lebih terarah, terukur, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pembangunan, meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan, membuka peluang investasi, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sumber: Diskominfo Kab. Indramayu
