Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

BOGOR.radar.informasi.com – Untuk memperoleh kepastian hukum tentang hak milik tanah, Pemerintah Pusat menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan harapan di tahun 2025 semua tanah di Indonesia telah bersertifikat, sesuai nawacita pembangunan dimulai dari desa (pinggiran), Pemerintah juga berharap Masyarakat dapat menjadikan Sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup, Kamis (06/05/21).

Bagi Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya dokumen kependudukan, surat tanah, tanda batas tanah yang terpasang, Bukti Setor Bea Perolehan Surat Hak atas Tanah dan Pajak Penghasilan serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta, disamping itu, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya PTSL dibebankan kepada Masyarakat yang tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri nomor 5 tahun 2017, ketiga Menteri tersebut meliputi Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Meski demikian, namun program dari Pemerintah Pusat ini seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Desa/Kelurahan untuk mencari celah dalam meraup keuntungan, sering terjadinya penggelembungan biaya membuat Masyarakat menjadi terbebani, seharusnya pihak desa/kelurahan dapat membedakan antara antara sertifikasi lahan melalui program PTSL dengan program reguler biasa, tentu saja hal tersebut memiliki sejumlah perbedaan.

Untuk memperlancar program Pemerintah Pusat ini, peran serta Kepala Desa/Lurah juga sangat berarti, akan tetapi berbeda dengan H. Jaja Gojali, SH selaku Kepala Desa Ciomas Ledeng sekaligus Ketua Apdesi, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat ditemui diruang kerjanya dengan tegas Ia mengatakan bahwa, “Dengan adanya program PTSL ini sebenarnya kasian kepada Kepala Desa/Lurah, dengan minimnya biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri membuat dilema bagi para Kepala Desa/Lurah”.

“Bagaimana dengan anggaran segitu bisa mencukupi, sedangkan kita juga kan harus memperhatikan pembelian materai, petugas BPN yang mengukur juga RT/RW yang ikut membantu dalam pengumpulan berkas, mereka harus kerja lembur jadi mereka juga harus kita perhatikan”, keluhnya.

Masih menurutnya, “Bukan ingin mengeluh atau tidak berkehendak menjalankan program ini, tetapi realita di lapangan tak jarang kami harus nombok dan harus berhadapan dengan polemik – polemik, keterlibatan perangkat desa, ketua RT/RW, termasuk adanya rekrutmen tenaga baru dalam menjalankan program tersebut memakan cost atau anggaran yang tidak sedikit”

“Saya juga berterimakasih dengan adanya program ini, Masyarakat jadi memiliki kepastian hukum, kapan lagi saya bisa mengabdikan diri kepada Masyarakat kalau bukan saat ini”, pungkasnya.

Saat Tim Awak Media menyinggung terkait besarnya anggaran yang lebih dari Rp.500.000.00, Ia menjelaskan bahwa semua itu semata – mata untuk membantu biaya operasional sehari – hari selama pengukuran dan pemberkasan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *