Penyuluhan UU ITE di Dermayu, Warga Diingatkan Bijak Gunakan WhatsApp

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Dermayu menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula Balai Desa Dermayu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang batasan hukum dalam penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan, Selasa (3/3/2026).
Hadir sebagai narasumber, dr. Ismayana, S.H., M.H., yang memaparkan sejumlah ketentuan penting dalam UU ITE. Turut hadir Kuwu Desa Dermayu, Wasjudin, beserta perangkat desa dan warga setempat.
Dalam materinya, dr. Ismayana menegaskan bahwa penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp harus dilakukan secara bijak dan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga ancaman melalui pesan digital dapat berujung pada proses hukum.
“Banyak yang belum sadar, sekadar meneruskan pesan, foto, atau video tanpa memastikan kebenarannya bisa berdampak pidana. Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja dan dapat menjadi alat bukti di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda dalam jumlah besar. Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif sebelum membagikan informasi, baik di grup maupun percakapan pribadi.
Sementara itu, Wasjudin mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum penting agar warga tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman dalam bermedia sosial.
“Kami berharap warga semakin cerdas dan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif serta membangun,” katanya.
Penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Warga tampak antusias mengangkat berbagai persoalan yang kerap terjadi, khususnya terkait penyebaran informasi di platform digital.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Dermayu berharap tercipta lingkungan digital yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
