Polres Indramayu Tangkap Komplotan Begal Remaja, Dua Eksekutor dan Satu Penadah Berhasil Dibekuk

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya Polres Indramayu Polda Jabar dalam menekan aksi kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Satu komplotan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan.
Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (04/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara satu orang lainnya, S alias Dabut (27), ditahan karena diduga menjadi penadah barang curian.
Satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku terbilang brutal karena dilakukan secara langsung di jalan raya dan menggunakan senjata tajam.
“Para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter hingga korban terjatuh. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai,” ungkap AKBP Fajar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.
Dalam pembagiannya, W alias Black berperan menodong korban, S alias Denggol mengendarai motor korban, sementara Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah yang identitasnya juga sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku disebut menerima hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang kemudian mereka bagi rata.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2019, satu unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, sebilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(Andika/S/Humas)
