Polres Indramayu Ringkus Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil, Terancam Hukuman 9 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H atau dikenal dengan sebutan Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H., di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kapolres menerangkan, pelaku beraksi dengan berpindah tempat untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Ia mengamati isi mobil melalui kaca, memastikan ada barang berharga sebelum memecahkan kaca menggunakan plat besi.
“Begitu melihat barang bernilai, pelaku langsung memecahkan kaca dan mengambilnya,” jelas Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Korban dalam kejadian ini adalah H. Tarsipan (50), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Aksi pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga menciptakan keresahan bagi warga sekitar.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna rose gold, plat besi sepanjang 32 cm, helm hitam merek INK, hoodie merah-hitam bertuliskan SAMEXOY, serta celana jeans biru muda.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memperketat patroli dan mengedepankan langkah pencegahan guna menekan angka kejahatan serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Kami mengimbau warga lebih waspada saat memarkir kendaraan. Jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 maupun call center 110,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Andika/S/Humas).
