Pemkab Indramayu Susun Skema Baru PBB 2026: Transparan, Adil, dan Berorientasi Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menyiapkan skema baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diterapkan pada tahun 2026. Melalui kebijakan tarif yang lebih transparan dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimis reformasi ini akan mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Kebijakan tersebut diperkenalkan dalam sosialisasi penyesuaian tarif PBB-P2 dan pemutakhiran data SPPT yang digelar pada Jum’at (28/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola daerah untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan transparan sekaligus melindungi kondisi ekonomi masyarakat.

Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap. Sesi pertama digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Hotel Prima Indramayu dengan peserta dari 18 kecamatan. Sesi kedua dijadwalkan berlangsung di Aula BKAD pada Jum’at (28/11/2025) untuk 13 kecamatan lainnya.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski demikian, skema baru PBB-P2 di Indramayu dirancang agar tetap melindungi kelompok ekonomi kecil.

Tahun 2025 masih menggunakan sistem multi tarif, dan mulai 2026 akan diterapkan single tarif. Menurut Amrullah, kekhawatiran masyarakat soal lonjakan pajak direspons dengan penurunan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), terutama untuk sektor pertanian.

“Pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif naik, dasar pengenaan kami turunkan sehingga beban pajak petani tetap nol persen,” tegasnya.

Untuk sektor perumahan dengan NJOP dibawah Rp1 miliar, kenaikan pajak diprediksi hanya sekitar 1,9 persen. Bahkan pada sektor industri besar, simulasi menunjukkan beban pajak tidak mengalami peningkatan untuk menjaga stabilitas investasi.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu juga dilibatkan sebagai narasumber guna memperkuat aspek hukum kebijakan. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A. Subagdja, mengingatkan pentingnya akurasi data SPOP dalam proses penetapan pajak.

“Manipulasi luas tanah atau fungsi lahan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat berimplikasi hukum karena merugikan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara ex officio apabila wajib pajak tidak melaporkan atau menyembunyikan objek pajaknya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda memperketat mekanisme penyampaian SPPT melalui Kertas Kerja yang wajib diisi petugas desa. Langkah ini untuk memastikan validasi data akurat dan mencegah piutang fiktif yang mengendap.

Bapenda juga menekankan larangan pembayaran tunai kepada petugas. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel, marketplace Tokopedia dan Blibli, serta pengecekan mandiri di portal cekpajak.indramayukab.go.id.

Di akhir kegiatan, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan PBB-P2 tidak sekadar perubahan angka tarif, tetapi bagian dari komitmen mewujudkan visi Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

(Andika/S/Diskom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *