31 Camat di Indramayu Resmi Sandang Jabatan PPATS, Siap Percepat Layanan Pertanahan

INDRAMAYU.radarinformasi.com
Sebanyak 31 camat di Kabupaten Indramayu resmi dikukuhkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, di Gedung Puspihat Indramayu, Kamis (30/10/2025).

Acara pelantikan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, yang hadir mewakili Bupati Lucky Hakim, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Penetapan para camat sebagai PPATS ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 292/SK-32.HP.03.04/X/2025 tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara.

Dalam sambutannya, Dwi Hary Januarto menegaskan bahwa kehadiran PPAT Sementara di tingkat kecamatan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan urusan pertanahan. Para camat kini memiliki kewenangan membuat akta otentik yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun.

“Dengan adanya PPAT Sementara di setiap kecamatan, masyarakat dapat mengurus akta tanah lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Dwi.

Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas tersebut. Para camat diminta bekerja dengan jujur, tertib, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan jabatan.

“PPAT Sementara harus netral dan tidak menimbulkan konflik. Sebaliknya, mereka harus hadir sebagai solusi dalam setiap persoalan pertanahan,” tegasnya.

Menutup prosesi pelantikan, Dwi mengingatkan agar seluruh PPATS tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta setia kepada pemerintah dalam mengemban amanah dengan penuh dedikasi.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan agraria yang cepat, transparan, dan merata hingga ke tingkat kecamatan, sejalan dengan komitmen membangun tata kelola pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.

(Andika/Smr/Diskom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *