H. Syaefudin Kembali Nahkodai Karang Taruna Indramayu Lewat Aklamasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Suasana hangat menyelimuti ruang pertemuan Hotel Wiwi Perkasa, saat forum Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Indramayu resmi menetapkan H. Syaefudin sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Indramayu masa bakti 2025–2030. Penetapan dilakukan melalui mekanisme aklamasi setelah seluruh peserta menyatakan dukungan penuh,” Sabtu,(01/11/2025).
Sebelumnya, kepengurusan periode 2020–2025 dinyatakan demisioner melalui pembacaan surat keputusan oleh Ketua Karang Taruna sebelumnya, H. Syaefudin, bersama Sekretaris Dahroni. Sidang yang dipimpin oleh Wawan Sugiarto dengan anggota Jaka Tanjun dan Beni Setiawan juga mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan melalui Keputusan Pimpinan Sidang Nomor 04 Tahun 2025.
Setelah pengesahan demisioner, sidang menetapkan mekanisme pemilihan dilakukan secara aklamasi. Keputusan ini diambil menyusul dukungan bulat dari 27 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan se-Kabupaten Indramayu yang menginginkan H. Syaefudin melanjutkan kepemimpinannya.
“Dengan dukungan penuh dari seluruh kecamatan, forum Temu Karya menyepakati secara aklamasi menetapkan H. Syaefudin sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Indramayu masa bakti 2025–2030,” ujar pimpinan sidang, Wawan Sugiarto.
Dalam sambutannya, H. Syaefudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan tekad untuk terus memperkuat peran Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam bidang sosial, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan amanah bersama untuk membangun Karang Taruna hingga ke tingkat desa. Kami siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Dengan hasil ini, forum Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Indramayu resmi menetapkan kepengurusan baru periode 2025–2030. Selanjutnya, hasil penetapan akan disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk proses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Andika(Sbr.Uncu).
