Kakek Nenek di Indramayu Gugat Menantu dan Cucu, Sengketa Rumah Keluarga Bergulir di Pengadilan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perseteruan dalam lingkup keluarga di Indramayu kini memasuki babak baru. Sepasang lansia, Kadi dan Narti, melalui kuasa hukumnya Saprudin, SH., MTJ, resmi menggugat menantu dan cucu mereka ke Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (9/7/2025), terkait kepemilikan rumah yang berdiri di atas tanah milik pribadi mereka.
Objek yang disengketakan berupa bangunan rumah seluas 162 meter persegi, yang dibangun mendiang anak mereka pada tahun 2008. Meski konstruksi rumah dibiayai oleh sang anak, tanah yang menjadi fondasinya adalah milik sah Kadi dan Narti.
“Tanah itu hak kami. Rumahnya memang dibangun almarhum anak kami, tapi setelah ia meninggal, rumah itu ditempati menantu dan cucu-cucu kami,” ujar Saprudin saat memberikan keterangan.
Ketegangan bermula saat muncul rencana Rastiah, menantu Kadi-Narti, yang hendak menikah lagi namun tetap ingin menghuni rumah tersebut. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran pihak Kadi dan Narti.
“Cucu tetap cucu. Tapi kalau menantu bisa jadi mantan,” tegas Saprudin mengutip sikap hukum kliennya.
Proses mediasi sempat dijajaki, bahkan surat pernyataan untuk mengosongkan rumah telah ditandatangani oleh Heryatno, kakak salah satu cucu tergugat, dengan batas waktu hingga 20 April 2025. Sayangnya, kesepakatan itu urung direalisasikan, karena pihak tergugat meminta pengosongan rumah menunggu hasil keputusan pengadilan.

Tak hanya menawarkan jalur damai, Kadi dan Narti juga sempat memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk itikad baik agar rumah bisa dikosongkan. Namun, permintaan dari pihak tergugat justru melonjak hingga Rp 350 juta.
“Padahal hasil penilaian, rumah itu hanya bernilai Rp 108 juta,” beber Saprudin.
Meski menghadapi kenyataan pahit, pihak penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan karena ingin memutus hubungan darah dengan cucu, melainkan untuk mempertahankan hak atas tanah pribadi yang telah lama ditempati tanpa kejelasan status hukum.
“Kalau kami tega, sudah sejak lama rumah itu kami jual,” ujar Saprudin.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tidak berpihak.
“Semoga proses ini berjalan lancar dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi Kadi dan Narti,” tutupnya.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
