Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Dua Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana. Dua orang pelaku berinisial M dan T diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (26/05/2025).
Peristiwa bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan korban bersama para pelaku pada Kamis malam hingga Jumat (23/5/2025). Saat menyaksikan pertunjukan sandiwara, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan kembali menenggak minuman keras di rumah salah satu teman mereka.
“Pada pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dibawa keluar dan dipukuli hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu pagi (24/5/2025) pukul 07.10 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju merah, celana jeans pendek, dan pakaian dalam milik korban. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra X, pakaian milik pelaku, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix.
“Dua pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ari Setyawan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Polisi. “Kami harap kerja sama dari masyarakat Indramayu agar kasus-kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
