Kapolsek Dramaga Amankan Miras Saat Operasi Penyakit Masyarakat di Desa Ciherang

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada Jumat malam (23/5). Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta sejumlah personel Polsek Dramaga. Sabtu (24/5)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 botol minuman keras jenis ciu berukuran 1 liter yang baru saja dibeli oleh seorang remaja di sebuah warung di pinggir jalan Desa Ciherang. Remaja tersebut mengaku disuruh oleh seseorang berinisial “U” untuk membeli miras seharga Rp40.000,- lengkap dengan dua bungkus minuman energi.

Kapolsek Iptu Desi memberikan pembinaan langsung kepada remaja tersebut dan mengimbau agar tidak lagi terlibat dengan miras maupun dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat merugikan dirinya sendiri. “Kami arahkan agar segera pulang ke rumah dan tidak lagi bermain-main dengan miras. Jangan mau disuruh oleh orang lain untuk hal-hal yang merugikan,” ujar Kapolsek.

Patroli juga menyisir area sepanjang jalan Dramaga dan menemukan sekelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan mereka guna mengantisipasi kepemilikan benda berbahaya atau minuman keras. Warga yang masih berada di luar rumah diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing sebelum pukul 22.00 WIB.

Situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga secara umum dinyatakan masih dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan signifikan atau kejadian menonjol.
Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, kami akan terus menjalin kedekatan dengan masyarakat dan menjaga sinergi untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ucap Iptu Desi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, SH, kembali mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas atau tindakan kriminal lainnya, termasuk praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak sah secara hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 (layanan 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *