Dzakina.Net Diduga Jalankan Server Wi-Fi Ilegal, Abaikan Keluhan Warga dan Aturan Kominfo

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi oleh Dzakina.Net yang dilakukan pada Senin (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak desa maupun lingkungan setempat.
Kepala Desa Tenjoayu angkat bicara terkait laporan warga. Ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan pemasangan kabel Wi-Fi tidak secara langsung memerlukan izin dari pemerintah desa, seharusnya tetap dilakukan koordinasi demi kenyamanan dan keterlibatan masyarakat sekitar.
“Terkait pemasangan kabel/perangkat Wi-Fi di sekitar Jalan Nasional atau Jalan Siliwangi, wilayah Desa Tenjoayu, tidak ada konfirmasi kepada pihak pemdes. Memang perizinan bukan kewenangan kami, namun alangkah baiknya jika pihak pengelola tetap memberitahukan atau berkonsultasi lebih dahulu. Terlebih, kabel tersebut dipasang di tiang milik PLN atau PT Telkom,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyoroti waktu pemasangan yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan resmi. “Idealnya, kegiatan seperti ini tetap menempuh proses perizinan yang berlaku dan meminta izin kepada pemilik tiang yang digunakan,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dusun setempat pun menyampaikan hal senada. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut. “Saya juga baru tahu. Soal izin, nanti saya coba telusuri. Memang benar, ke lingkungan saja tidak ada izin, apalagi ke pemdes. Kalau kabel ditempel di tiang milik Telkom, jelas itu pelanggaran. Sejak kapan pemasangannya pun kami tidak tahu. Setidaknya harus ada izin dari RT dan RW lingkungan,” ungkapnya.
Terkait legalitas jaringan Wi-Fi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Dany Suwardany, dalam salah satu pertemuan sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
“Penertiban perlu dilakukan karena menjual kembali bandwidth tanpa izin bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran seperti ini,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Dzakina.Net, Fandi Ahmad Putra, yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Menurut pengelola lapangan bernama Erwin yang berada di lokasi saat pemasangan, tidak ada respon terhadap keluhan warga, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa server tersebut dijalankan secara ilegal.
Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal
