Warga Cicurug Minta Pihak Terkait Tanggapi Maraknya Pemasangan Kabel WiFi yang Diduga Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan terjangkau menjadikan WiFi sebagai pilihan utama. Namun, situasi ini tampaknya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang diduga menjalankan usaha penyedia layanan internet tanpa izin resmi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kampung Nyamplung, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selasa (13/05)

Menurut kesaksian warga, aktivitas penarikan kabel WiFi dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB saat warga sedang beristirahat. Suara bising dari luar rumah membuat salah satu warga terbangun dan memutuskan untuk memeriksa situasi.

“Saya dengar suara ribut di luar, seperti ada yang narik-narik kabel. Pas saya keluar, ternyata ada beberapa orang yang sedang narik kabel WiFi. Saya kaget karena itu dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan ke warga,” ungkap salah satu warga setempat.

Saat ditanya, seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Erwin mengaku bahwa mereka sedang melakukan pemasangan kabel untuk layanan internet Dzakina.Net.

“Ini penarikan kabel WiFi untuk Dzakina.Net. Kantornya di samping SD 3 Cicurug, dekat Masjid Agung Alhuriyyah. Owner-nya Fandi Ahmad Putra, beliau dari PDI Perjuangan. Saya hanya mitra, pengelola servernya. Insya Allah nanti saya bersama beliau akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Erwin kepada warga.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Erwin menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya karena ia hanya mitra dari PT Lintas Arta.

“Soal izin, itu urusan PT Lintas Arta. Kami hanya mitra. Saya juga sedang meminta surat izin pemasangan kabel utama Metro. Petugas di lapangan hanya menjalankan tugasnya. Jika surat izin sudah ada, saya akan informasikan,” tambahnya.

Erwin juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa proses penarikan kabel pada malam tersebut telah ditunda. “Saya mewakili teknisi dan owner meminta maaf. Insya Allah kami akan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Untuk sementara, penarikan kabel ditarik mundur dan pekerjaan utama dipending,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Dzakina.Net belum memberikan klarifikasi resmi ataupun menunjukkan dokumen legal terkait izin operasionalnya.

Mirisnya, kegiatan ini disebut-sebut dipimpin oleh seorang mantan anggota dewan dari partai PDI Perjuangan, yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum dan prosedur resmi. Namun justru terkesan mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, pemasangan jaringan internet di ruang publik, seperti jalan atau fasilitas umum, wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait, termasuk RT/RW, dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Koordinasi dengan warga sekitar juga sangat disarankan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindak setiap kegiatan pemasangan kabel WiFi yang tidak berizin di wilayah Cicurug dan sekitarnya, guna mencegah potensi konflik serta menjaga tertib hukum.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *