Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di salah satu kampus di Jawa Barat. Jumat (9/5)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah panitia ujian mencurigai salah satu peserta berinisial F.R.B. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa F.R.B bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A.S., M.T.S., dan F.R.B. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mendaftar melalui portal resmi SNPMB Kemendikbud dan dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.

A.S. diduga sebagai otak pelaku yang memalsukan dokumen. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada M.T.S. untuk diberikan kepada F.R.B., yang berperan sebagai joki ujian. Namun, aksi mereka gagal setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat pelaksanaan ujian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar print out ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan serupa dan menekankan pentingnya kejujuran serta integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *