SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)
Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.
Indikasi Pembiaran Terstruktur
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.
Red
