Pelaku Pencurian di Desa Amis Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya ditangkap polisi usai aksi pencuriannya membuat resah masyarakat setempat. Jumat (11/4)
Penangkapan dilakukan jajaran Polres Indramayu pada Kamis pagi (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalur Pantura, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang selama ini jadi buruan aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), S dihadirkan ke publik dalam balutan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat petugas menyusul laporan warga.
“Setelah laporan kami terima, tim segera bergerak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, alat bukti dikumpulkan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung kerja kepolisian. Kapolres pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, mutasi rekening, dua sepeda anak yang dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online yang diduga berkaitan dengan motif pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
