Peredaran Rokok Ilegal di Cisarua Kian Merajalela, APH Diduga Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk di wilayah lain seperti Megamendung dan Ciawi. Sejumlah warung pengecer di beberapa titik mengaku mendapatkan pasokan rokok non cukai dari seorang pemasok besar bernama Iyan, yang berdomisili di Desa Cilember RT 03/04, Kecamatan Cisarua. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Jumat (21/2)
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, Iyan disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal yang beredar luas di wilayah tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok bercukai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iyan mengakui bahwa ia menjual rokok non cukai. “Memang benar saya memasok rokok non cukai ini ke beberapa warung. Namun saya belum lama berjualan rokok ini,” jelasnya melalui sambungan seluler.
Ironisnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media, yang mana banyak penjual dari warung membeberkan bahwa mereka menerima pasokan rokok non cukai tersebut dari Iyan.
Sebagai contoh salah satu pemilik warung kelontong di Teluk Pinang, yang menyatakan bahwa ia menerima rokok tersebut dari Iyan. “Rokok non cukai yang saya beli biasanya diantar oleh sales, dan sales tersebut mengambil dari Iyan,” ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Pemilik warung juga memberikan nomor sales tersebut kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sales melalui sambungan telepon, sales tersebut membenarkan dan berjanji akan mempertemukan awak media dengan pemasok (Iyan). Namun hingga tayangnya berita ini, sales tersebut hilang dan tidak merespon awak media.
Pengertian, Risiko dan Potensi Cukai Hilang Akibat Rokok Non Cukai
Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Karena itu, tidak ada perhitungan cukai yang berlaku untuk rokok ini. Namun, berikut beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memperkirakan harga dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal:
Perhitungan Potensi Cukai yang Hilang
Jika rokok non cukai dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal, kita bisa menghitung potensi cukai yang hilang menggunakan rumus:
Cukai Hilang = Jumlah Batang Rokok Non Cukai x Tarif Cukai per Batang
Misalnya, jika ada 10.000 bungkus rokok ilegal (isi 20 batang/bungkus) dan seharusnya dikenai cukai Rp1.231 per batang (untuk SKM Golongan I):
10.000 x 20 x 1.231 = Rp246.200.000
Ini adalah potensi kerugian cukai yang seharusnya masuk ke negara.
Risiko Rokok Non Cukai
• Hukum: Rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
• Kualitas: Tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah.
• Ekonomi: Mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau.
Rokok ilegal ini memang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Namun, di sisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan standar produksi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Beberapa warga menduga aparat mengetahui keberadaan jaringan distribusi rokok ilegal ini, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Cisarua dan sekitarnya.
Reporter : Rizal
