Polsek Cibinong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan setelah menerima laporan dari warga terkait hilangnya sebuah mobil pick-up di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan resmi diterima Polsek Cibinong pada Selasa, 17 Desember 2024. Rabu (18/12)
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan kendaraan pick-up yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah. Setelah diparkir di depan rumah adiknya, kendaraan tersebut hilang pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban pun segera melapor ke Polsek Cibinong.
Pada Selasa, 17 Desember 2024, Kanit Reskrim Polsek Cibinong menerima informasi dari Polsek Bogor Utara yang mengamankan seorang pria yang mengaku mencuri mobil pick-up di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung menuju Polsek Bogor Utara untuk memverifikasi apakah kendaraan yang diamankan merupakan milik korban. Ternyata, kendaraan yang diamankan di Polsek Bogor Utara sesuai dengan laporan kehilangan yang diajukan.
Kronologi kejadian bermula ketika pada hari yang sama, pelapor menceritakan bahwa kendaraan pick-up miliknya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah dan diparkir di pinggir jalan. Pelapor sempat mengejar pelaku, yang kemudian melarikan diri ke arah Kota Bogor. Dalam pelarian, pelaku menabrak tembok di pinggir jalan tol, kemudian oleng dan menabrak pengendara sepeda motor. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Bogor Utara.
Polsek Bogor Utara kemudian menyerahkan perkara ini kepada Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah cutter warna pink, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah soket, 2 (dua) buah mata kunci serta BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick-up tahun 2017
Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri kendaraan pick-up di Kampung Cipayung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan menjualnya. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak di Polsek Bogor Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung di Polsek Cibinong.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
