Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
