Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Piket Reskrim dan Piket Patroli Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rabu (11/9)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial I sedang makan di dapur, sementara pelaku berinisial M sedang memasak mi instan. Tiba-tiba, pelaku mengomel tidak jelas dan membanting panci, yang kemudian ditegur oleh korban karena dianggap mengganggu. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. “Korban yang kesal kemudian mengambil martil, namun pelaku yang memegang pisau langsung menusuk korban,” jelas Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi.

Kejadian ini dilerai oleh ibu korban, N, dan sepupu korban, AR. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Parung namun karena kondisinya tidak dapat ditangani, ia dirujuk ke RSUD Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan oleh warga di rumah Ketua RT Nurjaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban, I (30) seorang karyawan swasta, mengalami dua luka tusuk di dada, luka gores di dada, serta luka robek pada tangan kiri. Saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah AR, sepupu korban N (31), ibu korban (51), serta Nurjaya, Ketua RT berusia 50 tahun.

Pelaku M (57), yang merupakan paman korban, sehari- hari berprofesi sebagai wiraswasta, telah diamankan bersama barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *