Polsek Jonggol Berhasil Amankan 1 (satu) Orang Diduga Sebagai Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan satu (1) orang laki-laki yang diduga pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan. Selasa 30 Juli 2024, sekitar Jam 17.00 WIB.
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH., menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB korban atas nama N memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR warna hitam diparkir di Masjid Jami Al-Hidayah, setelah itu N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur, kemudian seusai sholat N keluar masjid melihat Kendaraan nya sudah tidak ada diparkiran.
Dengan kejadian tersebut korban menginformasikan hilangnya motor miliknya di group staf desa, atas informasi itu kemudian sekitar Jam 14. 30 WIB warga melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan kegiatan nya tersebut, adapun pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama diduga Pelaku yaitu :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam.
Dari hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian diakui bahwa motif pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir disebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 Wib, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kp. Garung RT.6/3 Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut Sdr. N Sumedang 16-09-1978, Karyawan swasta, Kp. Bojong RT.10/05 Ds. Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, dan identitas Diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu
- MJ, Bogor 12-03-1989, Buruh, Kp. Serena Lebak Rt. -/- Ds. Sirnarasa Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
“Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah di amankan di Polsek Jonggol proses Hukum lanjut melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ibi Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif”, jelas Kapolsek.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
