Polres Bogor Tindaklanjuti Terkait Penangkapan Pelaku Pemerasan Berkedok Pegawai KPK

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menindaklanjuti proses hukum terkait penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Juli 2024. Pelaku ditangkap oleh tim KPK setelah menerima laporan dari seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (26/7/24)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa modus pelaku YS adalah mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA). “Pelaku melancarkan aksinya kepada pejabat ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan mengklaim bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024,” jelasnya.

Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari nilai pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan dipanggil oleh KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan jika korban membayar uang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti berupa surat panggilan KPK yang ada di ponselnya, mengenakan jaket hitam, dan menggunakan mobil Porsche serta Alphard.

Korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023 hingga Kamis, 25 Juli 2024. Rincian penyerahan uang tersebut adalah:

– Awal Januari 2023: Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor
– April 2023: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Cibinong, Bogor
– 3 April 2024: Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Rest Area Gunung Putri

Merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan KPK. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.

Dalam kasus pemerasan ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, 1 unit mobil Porsche beserta STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil Alphard beserta STNK dan kunci mobil, 2 unit handphone, 2 buku tabungan bank BCA, 8 buku BPKB dan 1 buku sertifikat

Hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lebih lanjut, pihak Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menghimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi, segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor. Kami masih mengusut kemungkinan adanya korban lain dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *