Polsek Tanjungsari Investigasi Kasus Pembakaran Rumah di Desa Pasirtanjung

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pembakaran rumah di Kp. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rumah milik K (43), dibakar oleh tetangganya sendiri, H(25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Jumat (26/7/24)
Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di Kp. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwa rumah panggung miliknya terbakar. Ketika K pulang, rumahnya sudah terbakar,” jelas Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami.
Informasi dari AOS menyebutkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah H, adik ipar K. Pelaku diduga melakukan pembakaran karena permintaannya untuk uang Rp. 2.000,- kepada orang tuanya tidak dipenuhi dan mengancam akan membakar rumah K.

Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dari unit Damkar Cariu. Menurut keterangan keluarga pelaku dan warga sekitar, pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materil terbakar seperti pakaian, lemari dan perabotan lain diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000,-.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Pemilik rumah telah dibantu oleh pihak kepolisian dan warga setempat untuk membersihkan rumah yang terbakar, sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke RS Jiwa.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
