Uji KIR Kendaraan Angkutan Wajib Dilakukan Meskipun Retribusi Uji Kir Sudah Dihapus, Ini Alasannya

INDRAMAYU.radarinformsi.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan jenis angkutan untuk melakukan uji kir kendaraan, dan untuk memenuhi kelayakan jalan. Rabu (24/7/2024).
Meskipun retribusi uji kir bagi kendaraan angkutan sudah dihapus, akan tetapi uji kir kendaraan tetap diwajibkan oleh pemilik kendaraan angkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta, Peraturan Menteri Perhubungan no 19 tahun 2021 tentang pengujiannya kendaraan bermotor
Dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Juga terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Bab VII pasal 53 (junto 49) dan pasal 54 (junto 54).
Itu semua merupakan dasar dari pada penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Asep Sabar Nugraha, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung sekali program-program yang telah dilakukan oleh Dishub Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan bupati Indramayu, Nina Agustina, Dishub Kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perhubungan untuk Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berakreditasi A,”ucap Asep, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Indramayu, Sanudin,S.IP, mengatakan untuk uji berkala diwajibkan untuk beberapa jenis angkutan.
“Misalnya angkutan penumpang umum dan angkutan barang, mobil bus,mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yg dioperasikan dijalan,”ucap Sanudin.
Sanudin juga mengingatkan bahwa uji kir kendaraan tetep sesuai masa berlaku, walau retribusi uji kir kendaraan ditiadakan atau dihapus. Hal tersebut bertujuan untuk kelayakan operasional kendaraan.
Untuk jumlah kendaraan yang sudah diuji dari bulan Januari 2024 sampai April 2024 berjumlah 4993 kendaraan.
“Saya harap masyarakat bisa memahami akan perlunya melakukan uji kir dan melaksanakan uji kir tepat pada waktunya, karena kendaraan yang layak jalan adalah Keselamatan bersama bagi para pengguna jalan,”ujarnya.
Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi
