Miris, Warung Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Tengah Keramaian Kota Bandung

BANDUNG.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, .apalagi warung obat yang berada di pusat keramaian, tepatnya di Jalan Singa Perbangsa, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung-Jawa Barat tersebut, tetap beroperasi meskipun dekat dengan Kampus UNPAD dan buka hingga malam hari, Rabu (17/07/24).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusak mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.
Ketika radarinformasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.
Penjaga warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemilik ataupun korlap warung tersebut sudah seminggu tidak bisa dihubungi, Ia juga baru sebulan bekerja di toko tersebut.
“Saya ga tau ini warung siapa, saya cuma kerja dan baru sebulan, ini ada nomor pemilik atau korlap juga ga bisa di telpon udah seminggu”, ujar penjaga toko.
Miris memang pihak aparatur setempat seolah tutup mata dengan keberadaan warung ditengah keramaian tersebut.
Reporter : Dewi
