Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong ITE di Jalan Raya Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial TikTok yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kasus ini bermula pada hari Minggu, 30 Juni 2024, di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ketika konten “Aksi Pemalakan di Puncak pada saat Kemacetan” menjadi viral.

Dua tersangka, RAP (24) dan AF (30), berhasil diamankan setelah tim Reskrim Polsek Cisarua melakukan penyelidikan. RAP, seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, bertanggung jawab sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ _, sedangkan AF, seorang wartawan, berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.

Kedua tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak. Mereka telah bersedia untuk menghapus video tersebut dan memberikan klarifikasi guna mengurangi dampak negatifnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso,.
S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi. “Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untun menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *