Polsek Citeureup Tindak Lanjuti Berita Viral Pesan Berantai di WhatsApp Terkait PPDB dI SMPN 3 Citeureup

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Citeureup tindak lanjuti berita video viral pesan grup Whatsapp terkait PPDB masuk sekolah SMPN 3 Citeureup di Jalan Raya Tengsaw, Desa Tarikolot, Kecamata Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu, 10 Juli 2024. Kamis (11/7/2024)

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan S, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada Rabu tgl 10 juli 2024 sekitar pukul 08.00-14.00 WIB, telah dilaksanakan Daftar Ulang peserta didik yang sudah diterima di SMPN 3 Citeureup. Sebanyak 396 murid sudah lolos PPDB pada 1-5 Juli 2024.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, datang beberapa perwakilan orang tua dari peserta didik yang didiskualifikasi oleh sekolah. Tujuan perwakilan orang tua peserta didik tersebut datang ke Sekolah SMPN 3 Citeureup adalah mempertanyakan alasan didiskualifikasinya beberapa murid yang sebelumnya sudah lolos.

Dari hasil temuan sementara, diduga murid yang tidak lolos tersebut memiliki data tidak sesuai dengan koordinat alamat yang ada di KTP dan KK. Selain itu, munculnya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah menambah suasana menjadi tegang. Beberapa orang tua murid menuturkan bahwa mereka harus merogoh kocek sebesar 2,5-3 juta Rupiah yang disetorkan ke oknum sekolah berinisial D agar dapat diterima di SMPN 3 Citeureup.

Karena situasi yang tidak kondusif, sekitar pukul 15.30 WIB, pihak sekolah dan perwakilan orang tua murid mengadakan musyawarah di Ruang Kelas. Musyawarah dihadiri oleh Kepsek SMPN 3 Citeureup, Sekcam Citeureup dan Sekdes Tarikolot. Kanit Reskrim Polsek Citeureup, Panit IK Citeureup, Babinsa Citeureup dan Bhabinkamtibmas Desa Tarikolot juga dihadirkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Dari musyawarah tersebut telah dipustuskan bahwa peserta didik sebanyak 59 orang tetap tidak diterima oleh pihak sekolah SMP N 3 Citeureup.

Atas kesepakatan bersama berdasarkan hasil rapat, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP N 3 Citeureup dimulai 1 Juli sampai 5 Juli 2024 dan Peserta didik yang diterima SMPN 3 Citeureup sebanyak 396 orang. Daftar Ulang PPDB yang diterima di SMPN 3 Citeureup dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 dan 11 Juli 2024.

Dari musyawarah tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak orang tua ataupun pihak lain akan mendatangi pihak sekolah SMPN 3 Citeureup kembali karena ketidakpuasan atas hasil musyawarah. “Pihak Polsek Citeureup akan melakukan koordinasi dan komunikasi terus dengan pihak Sekolah SMPN 3 Citeureup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan S, S.H., M.H. dalam keterangannya pada awak media.

Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Citeureup, Kecamatan, Desa dan Instansi terkait akan terus memantau situasi ini. Pihak kepolisian juga terbuka terhadap laporan orangtua murid apabila merasa keberatan atau dirugikan dalam kejadian tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *