Polsek Cariu Bersama Instansi Terkait Lakukan Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Parkiran Rumah Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Warga kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan penemuan bayi pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 8 pagi. Jasad bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dunia di tempat parkir rumah seorang warga setempat. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Dr. Dela Amanda Putri saat akan berangkat kerja dalam keadaan terbungkus kain hitam di atas wiper kaca mobil sebelah kiri. Kamis (04/07/24)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E., melaporkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan Olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk pemilik rumah, Hj. Ijah, Dr. Della pemilik mobil serta Samin selaku Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan membuang bayi merupakan pelanggaran Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana Meninggalkan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di Indonesia. Diharapkan, masyarakat lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Cariu juga menghimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Pihak Kepolisian juga nenghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yg berkaitan dengan penemuan mayat bayi tersebut segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *