Polsek Tanjungsari Adakan Musyawarah Bantu Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari

BOGOR.radarinformasi.com- Kasus tindak pidana perzinaan yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berhasil diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Penyelesaian ini melibatkan pihak korban, pelaku serta aparat desa setempat. Kamis (04/07/24)

Peristiwa ini bermula pada Senin, 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anggota piket Polsek Tanjungsari menerima laporan tentang dugaan perzinaan di Kampung Cibarengkok. Pelaku AS (27) yang merupakan istri dari korban D (35) tertangkap basah bersama seorang pria berinisial MK (34) di rumahnya.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Tanjungsari yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rustami segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah amukan massa yang semakin brutal. Pelaku dan terduga langsung diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah.

Pada hari Selasa, 02 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban, terlapor serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari untuk membahas penyelesaian kasus ini. Dalam musyawarah tersebut, Deni memutuskan untuk memaafkan istrinya A dan M. Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembuatan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga.

Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami menegaskan bahwa proses penyelesaian ini dilakukan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat. “Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat, serta peran aktif aparat kepolisian dalam memfasilitasi setiap permasalahan yang terjadi demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *