DPC LSM PAKAR TOBA Harap Aktifitas Pematangan Lahan di Desa Siboruon Dihentikan

TOBA.radarinformasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PAKAR Kabupaten Toba mengharapkan agar aktifitas pematangan lahan di Desa Siboruon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara agar segera dihentikan. Selasa (18/2)

Hal tersebut disampaikan Harris Lumbantoruan selaku ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba, pada Selasa (18/02/2025) kepada beberapa awak media setelah menemui pihak UPT KPH IV Balige Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Saya baru saja dari Kantor UPT KPH IV Balige, menyampaikan aktifitas pematangan lahan di Siboruon. Tak berapa lama Tim UPT KPH langsung turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan,” ujar Harris

Sementara itu J. Pasaribu dari KPH IV Balige menjelaskan kepada media ini kegiatan pematangan lahan berada di APL dan berjarak 300 M dari kawasan Hutan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Sudah menjadi tugas kita (KPH) melaksanakan perlindungan hutan, ini juga sebagai bentuk mitigasi ketahanan bencana. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim KPH langsung meninjau lokasi pematangan lahan di Siboruon, status di APL dengan jarak kurang lebih 300 Meter dari kawasan,” terang J. Pasaribu

Hasil pantauan DPC LSM PAKAR TOBA, sebelumnya di lokasi yang dimaksud ditemukan satu (1) unit alat berat jenis excavator dan sudah ada aktifitas penggalian tanah dan batuan. Harris mengatakan di lokasi terlihat dalam papan nama kegiatan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba.

“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan di lokasi, karena pelaku usaha belum memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, kita (LSM PAKAR TOBA) harap Pemkab Toba dapat menghentikan aktifitas di lokasi,  bila perlu lakukan penyegelan untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan. Karena lokasi tersebut masih perbukitan yang rawan longsor” ujar Harris  Lumbantoruan

Menurut Harris Lumbantoruan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, mengingat kota Balige rawan banjir dan Desa Siboruon rawan longsor diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba juga proaktif melakukan pembinaan serta tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan aktifitas pematangan lahan di sekitar kawasan  Kabupaten Toba khususnya di Desa Siboruon.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Bupati Nina Agustina Resmikan Gedung Duwur Sebagai Cagar Budaya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gedung eks Asisten Residen atau Gedung Duwur di Jalan Mayor Dasuki Penganjang Indramayu diresmikan Bupati Nina Agustina sebagai tempat Cagar Budaya. Peresmian ini sebagai upaya untuk pelestarian dan bahan edukasi bagi masyarakat. Selasa (18/2)

Peresmian berlangsung Selasa, (18/2/2025) yang juga dihadiri Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, Kepala SKPD dan Camat, serta disaksikan para budayawan.

Bupati Nina Agustina mengatakan, pelestarian budaya dengan menetapkan bangunan bersejarah menjadi cagar budaya merupakan komitmen nya selama menjabat sebagai Bupati Indramayu. Komitmen tersebut merupakan upaya menjadikan Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang kaya dengan khasanah budaya dan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Nina menambahkan, Pemkab Indramayu bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menetapkan berbagai peninggalan bangunan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Saat ini terdapat 6 Cagar budaya yang telah ditetapkan yakni Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara PDAM (Waterleiding) Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu (Gebeo), dan Gedung Duwur.

Sementara Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedi Musashi mengatakan, di Kabupaten Indramayu banyak ditemukan peninggalan-peninggalan warisan leluhur sejak zaman prasejarah salah satunya yakni dengan ditemukannya penemuan fosil gajah purba di Desa Cikawung Kecamatan Terisi, kemudian pada masa perundagian banyak ditemukan batuan menhir di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya pada masa Hindu Budha, di Kabupaten Indramayu juga ditemukan adanya bangunan menyerupai candi di Desa Sambimaya dan berbagai temuan gerabah di desa-desa di Kecamatan Balongan. Sedangkan pada masa Islam juga banyak ditemukan adanya makammakam peninggalan zaman dahulu. Sedangkan masa kolonial ditemukan adanya bangunan GKI yang sudah ada sejak abad 18.

“Terima kasih kepada Bupati Nina Agustina yang telah banyak peduli dengan cagar budaya di Indramayu sehingga ini menjadi warisan generasi mendatang,” kata Dedi.

Peresmian Gedung Duwur ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan ke ruangan gedung bersama dengan peserta yang hadir.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sebanyak 95 Orang Akper Angkatan XXII Pemkab Taput Capping Day dan Pinning Day

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Capping Day dan Pinning Day adalah momentum sebagai langkah awal mahasiswa memasuki wahana Praktik guna meningkatkan semangat dan langkah pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai perawat yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat, yang dilaksanakan di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Selasa (18/2/2025).

Pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara angkatan ke XXII ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta yang dipimpin Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes Ketua Yayasan Akper Taput mewakili Ketua Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput Sabungan Parapat, pembacaan riwayat Florence Nightingale, pemasangan Cap dan penyematan bunga serta pembacaan janji siswa.

Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes mengucapkan selamat atas pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput. Mulai sekarang untuk melatih kasih dan empati, karena empati itu apa yang dirasakan orang lain ada juga ketidakpuasan pasien terhadap perawat. Kami harap ini tidak bisa terjadi, kata Dintar Hutabalian.

Ditambahkan Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes selamat kepada Mahasiswa/i yang berprestasi Juara 1, 2 dan 3, mudah-mudahan semua mendapat nilai yang bagus. Kepada orang tua mahasiswa/i Akper juga selamat datang, ini saatnya kita bertemu di Kota Tarutung ini dalam mengikuti Capping Day dan Pinning Day, terangnya.

Sementara itu, Direktur Akper Pemkab Taput Nurlela M. Nababan, S.Kep., Ns.M.KM mengatakan Akper Pemkab Taput telah berdiri sejak Tahun 2003 telah terakreditasi Institut dan Program Studi. Proses belajar mengajar Akademi Keperawatan Pemkab Tapanuli Utara menggunakan Kurikulum Merdeka.

Direktur Akper Pemkab Taput menjelaskan, mahasiswa/i yang telah melaksanakan pemasangan Cap ini adalah mahasiswa angkatan ke-22 yang merupakan hasil seleksi dengan jumlah 95 orang yang terdiri dari 21 orang laki-laki dan 74 orang perempuan. Mahasiswa/i angkatan ini telah menyelesaikan 20 SKS dari 114 SKS yang dibebankan hingga 6 semester nantinya. Mahasiswa/i angkatan ini juga menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 35 kuota dan inilah kuota KIP Kuliah yang terbanyak sepanjang perjalanan Akper Pemkab Taput. Mahasiswa wajib memegang janji siswa yang sudah diucapkan demi memberikan layanan dengan service excellent, tandasnya.

Pada kesempatan itu Direktur Akper Pemkab Taput Nurlela M. Nababan, S.Kep., Ns.M.KM mengucapkan terimakasih atas bimbingan Pengurus Yayasan Perawat Tapanuli Utara dan perhatian serta bantuan selama ini. Terutama fasilitas yang telah kami nikmati dan pembangunan yang sedang berjalan, semoga cita-cita Yayasan untuk membangun Akper Pemkab Taput diberkati Tuhan.

Mewakili mahasiswa/i Akper Pemkab Taput mengucapkan terimakasih kepada kedua orangtua kami atas kerja keras pilihan yang tepat memuliakan kami di Akper Pemkab Taput ini dan kami siap belajar dan sampai meraih Diploma dan berbakti kelak untuk negara.

Pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada mahasiswa/i berprestasi Juara 1 Pretty Amelia Simanjuntak dengan IPK 3.63, Juara 2 Diah Christy Ngela Barina Sapalakkai dengan IPK 3.62, dan Juara 3 Karmina Barsila Barus.

Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput dihadiri Ketua Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput Sabungan Parapat yang diwakili oleh Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes,  mewakili Kadis Kesehatan Taput, mewakili Direktur RSUD Tarutung dr. Karen br Lumbantobing, Direktur ULCLA, Direktur RSU St Sint Lucia Siborong-borong, Yayasan Sumber Hidup Indonesia dan Tim dari Amerika, Pendeta Pardede GBI Silangkitang dan segenap Sivitas Akademika Akper Pemkab Taput serta orang tua mahasiswa/i Akper Pemkab Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kakanwil Ditjenpas Jabar Lantik 22 CPNS Lulusan Poltekip

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, melantik CPNS lulusan Poltekip menjadi PNS pada Selasa (18/02/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sabanda Sariksa Rutan Kelas I Bandung, melantik 22 CPNS lulusan Poltekip yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Barat.

Setelah menempuh masa CPNS selama satu tahun di satuan kerja masing-masing, akhirnya para CPNS lulusan Poltekip Angkatan 54 resmi dilantik menjadi PNS oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Kusnali mengatakan bahwa semua peserta pelantikan ini dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam sistem pemasyarakatan dan membantu dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yakin bahwa anggotanya dapat menjadi tunas Pemasyarakatan yang dapat memajukan Pemasyarakatan lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jaga nama baik organisasi! Saya yakin dan percaya bahwa Saudara-Saudari sekalian dapat melaksanakan tugas dengan baik. Mudah-mudahan langkah awal ini dapat memantapkan tekad membawa Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan berdampak untuk kedepannya,” kata Kusnali.

Setelah dilantik, para peserta pelantikan akan kembali ke satuan kerjanya masing- masing. Serta siap melaksanakan tugas guna memajukan Pemasyarakatan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, dengan mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Reporter : Slamet
Redaktur : Rizal

JPU Kejari Tapanuli Utara Bacakan Dakwaan Untuk 2 Terdakwa Kasus Pengadaan ISP Kominfo Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Warga Desa Bojongkokosan Digegerkan dengan Penemuan Mayat di Sebuah Kontrakan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Kampung Palagan RT 1/7, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, geger dengan adanya penemuan sesosok mayat laki-laki yang sudah dalam kondisi membusuk di sebuah kontrakan milik Heni, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RW 07, Suryadi, mengatakan bahwa laporan mengenai penemuan mayat tersebut diterima sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (18/02/2025).

“Ya tadi pagi ada warga yang laporan adanya penemuan mayat. Untuk kronologi kejadian sih masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkap Suryadi selaku Ketua RW 07.

Ia menuturkan, dari keterangan warga yang sering berinteraksi dengan Bah Ace, sekitar 4-5 hari terakhir ia masih beraktivitas seperti biasa dan tidak mengeluhkan sakit. “Namun, setelah beberapa hari tidak terlihat, warga mulai curiga hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan,” katanya.

Sementara itu menurut tim medis dari Puskesmas Parungkuda yang mendatangi lokasi serta dipimpin oleh tenaga kesehatan Lucky segera melakukan pemeriksaan awal.

“Saat ditemukan, posisi mayat dalam keadaan telungkup dan diperkirakan sudah meninggal 4-5 hari lalu, karena jasad sudah dalam proses pembusukan dengan banyak belatung. Tadi pada waktu pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” jelas Lucky.

Menurut Kapolsek Parungkuda, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah mendapatkan informasi kami dari Kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan mayat, di TKP kami langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Sekarwangi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian,” ujarnya.

Diketahui, mayat tersebut adalah seorang pria bernama Edi alias Bah Ace (60 tahun), warga asli Kampung Palagan RT 1/7, Desa Bojongkokosan. Ia diketahui menempati kontrakan milik Ibu Heni bukan sebagai penyewa, melainkan atas izin pemilik karena sering membantu bersih-bersih atau ngored.

“Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Nunu Wisnu Wardanu, yang datang ke kontrakan untuk meminta bantuan Bah Ace membersihkan lingkungan,” jelasnya.

Saat mengetuk pintu, Nunu mencium bau busuk yang menyengat. Merasa curiga, ia mengintip ke dalam dan terkejut melihat sosok Bah Ace dalam keadaan telungkup di lantai.

“Warga pun segera berteriak meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan RW setempat,” pungkasnya.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Penguatan Keamanan dan Optimalisasi Sarpras: Kalapas Indramayu Pastikan Stabilitas dan Dukungan terhadap Program Nasional

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, melakukan kontrol di lingkungan Lapas pada Senin (17/02/2025). Selasa (18/2)

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu.

Selain itu, dikatakan Fery, kontrol lingkungan ini juga dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana (Sarpras) yang tersedia di Lapas Indramayu sudah memadai untuk mendukung program Asta Cita Presiden & Akselerasi Menteri Imipas.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan sarana prasarana yang tersedia di Lapas Indramayu siap mendukung mewujudkan program Asta Cita Presiden dan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam bidang ketahanan pangan,” kata Fery.

Didampingi Pejabat terkait, Fery Berthoni melakukan kontrol dengan mengitari area brandgang Lapas Indramayu yang dimanfaatkan untuk pertanian sebagai program pembinaan warga binaan.

Reporter : Slamet
Redaktur : Rizal

Optimalisasi Keamanan dan Pemberdayaan Warga Binaan: Jajaran Lapas Indramayu Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, mengikuti pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Pol. Drs. Mashudi, secara virtual pada Senin (17/02/2025). Selasa (18/2)

Mashudi, dalam arahannya menyampaikan pentingnya peningkatan keamanan dan pengawasan di dalam Lapas, serta pemberdayaan warga binaan. Ia menekankan, salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah kerjasama dengan Wartel Inkopasindo, dalam mendeteksi dan mencegah peredaran handphone ilegal di dalam lapas.

“Selain itu, program ketahanan pangan juga menjadi perhatian utama, di mana lahan yang tersedia di lingkungan lapas harus dimanfaatkan secara optimal, dan sebagian besar bahan makanan (Bama) yang digunakan di lapas harus berasal dari hasil produksi warga binaan,” kata Mashudi.

Tak hanya itu, Mashudi juga menyoroti tentang pemberdayaan ekonomi warga binaan melalui program UMKM. Dikatakan Mashudi, warga binaan yang memiliki keterampilan akan didorong untuk bekerja sama dengan pengusaha agar produk mereka bisa dipasarkan secara luas.

Ia juga memberi intruksi kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam mempromosikan hasil karya warga binaan, sehingga mereka dapat memiliki peluang ekonomi setelah menjalani masa pidana.

Sedangkan dari sisi sinergi eksternal, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya membangun hubungan yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam lapas.

Selain itu, peningkatan layanan kesehatan juga menjadi perhatian, di mana lapas harus menjalin koordinasi erat dengan rumah sakit untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga binaan.

Dalam aspek pembinaan kepribadian, setiap pagi dan sore, lapas dan rutan diwajibkan untuk memutar lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri sebagai bentuk pembentukan karakter dan nasionalisme warga binaan. Selain itu, seragam dan tempat makan warga binaan akan diseragamkan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap dapur lapas juga diperketat untuk memastikan pelaksanaan dapur sehat berjalan optimal, serta menghindari adanya penyimpangan dalam pengelolaan bahan makanan.

Dirjen Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa optimalisasi pengamanan dan pengawasan harus terus dilakukan. Razia rutin dan insidentil harus digalakan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Sebagai langkah akhir, Mashudi mengingatkan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan harus dilakukan dengan adil dan objektif, termasuk dalam pemberian remisi, amnesti, dan integrasi bagi warga binaan. Dan, segala bentuk mutasi dan perpindahan warga binaan harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah setempat untuk memastikan transparansi dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni berkomitmen akan menerapkan seluruh arahan yang diberikan oleh Dirjenpas di Lapas Indramayu.

“Demi meningkatkan pelayanan yang semakin profesional, kami berkomitmen untuk melaksanakan sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Dirjenpas dan memastikan pembinaan kepada warga binaan berjalan dengan optimal,” ucap Fery.

Reporter : Slamet
Redaktur : Rizal

Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Kapuas Hulu: Korban Diduga Dibunuh, Polisi Selidiki Pelaku

KAPUAS HULU.radarinformasi.com – Warga Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria bernama Jamaludin (68) pada Senin pagi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Polisi kini tengah memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian. Selasa (18/2)

Penemuan mayat ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika seorang warga, Rita Novrianti (38), mendengar suara mencurigakan dari gedung serbaguna yang berlokasi di depan rumahnya. Bersama suaminya, Rita menyaksikan seorang pria tengah membersihkan darah dengan tangan kirinya menggenggam sebilah parang.

“Saya sempat melihat pria itu, tapi dia langsung kabur pakai motor,” ungkap Rita kepada petugas kepolisian.

Curiga dengan kejadian tersebut, Rita mendekati gedung serbaguna dan menemukan bercak darah di sekitar lokasi. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ia melihat kaki seseorang tergeletak di dalam gedung. Sontak, teriakannya mengundang perhatian warga sekitar, yang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi.

Pihak kepolisian dari Polsek Bunut Hulu yang dipimpin oleh Kanit Provost Aiptu Gusti Antasari Isnaini bersama tim segera mendatangi lokasi kejadian. Tim yang terdiri dari lima anggota polisi langsung melakukan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan keluarga korban.

Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Jamaludin, seorang petani kelahiran Nanga Suruk, 1 Juli 1957, yang tinggal di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sebuah KTP dan ponsel yang diduga milik pelaku. KTP tersebut atas nama Hairi, seorang petani asal Sambas.

Berdasarkan keterangan warga, korban tinggal bersama seorang pria bernama Kurniawan, yang juga berasal dari Sambas. Pria ini diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Kurniawan, yang menghilang setelah kejadian. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengingat peristiwa ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Kapolsek Bunut Hulu telah menyampaikan laporan resmi mengenai kasus ini kepada Kapolres Kapuas Hulu melalui LI. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan segera mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan ini.

Sebelum berita ini diterbitkan awak media juga mengkonfirmasi kasi Humas polres Kapuas hulu Doni membenarkan kejadian tersebut.

Penulis : Hamedi Tim

5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal