
BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, Polsek Citeureup menindaklanjuti berita viral terkait aksi tawuran dengan menerima penyerahan lima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang diserahkan oleh Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor. Senin (5/8)
Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor menangkap para pelaku tawuran di depan PT. Sugi Zindo, Kampung Kambing, Kelurahan Karang Asek Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, saat melakukan patroli. Para pelaku didapati sedang berkumpul dan bersiap untuk melakukan tawuran sebelum akhirnya disergap dan diamankan.
Setelah mengamankan para pelaku serta barang bukti, tim patroli menyerahkan mereka kepada Polsek Citeureup untuk dilakukan interogasi dan penyelesaian lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial, RSS (19), FR (19), LN (20), DA (20), MFA (14). Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah corbek celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Delux dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Untuk saat ini, para pelaku kami amankan di Mako Polsek Citeureup dan akan kami proses secepatnya. Untuk yang di bawah umur, akan kami lakukan pemanggilan orang tua,” ucap Kapolsek Citeureup, Kompol Viktor G. Hamonangan S, S.H., M.H.
Sampai berita ini diturunkan, seluruh pelaku sudah berada di Polsek Citeureup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule

















