Polsek Ciawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Firman. Sabtu (29/6/2024).

Kejadian bermula pada Selasa 25 Juni 2024, ketika Firman seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pabuaran, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Ciawi.

Pelaku yang diidentifikasi bernama A, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi (PD Tohaga) bersama dengan beberapa pedagang lainnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu pasar, dimana beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelaporan kepada pimpinan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut”.

“Polsek Ciawi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berlanjut dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merk

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merk pada Jumat pagi. Pengungkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH dan Katim 2 Brigadir M Tommy Akbar, SH. Sabtu (29/6/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Seorang pria tak dikenal ditemukan berada di dalam rumah pelapor Enin bin Acip, oleh anak pelapor yang bernama Ade Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Dalam usaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Ade segera berteriak “Maling, maling,” dan warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.

Pelaku yang diidentifikasi bernama SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merk, sebuah jaket jeans dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.

Kapolsek Klapanunggal IPTU Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya”.

“Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Polsek Klapanunggal terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Bersama Instansi Terkait Evakuasi Mayat Gandir yang Sudah Membusuk

BOGOR.radarinformasi.com- Masyarakat disekitar Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, digemparkan dengan penemuan mayat laki-laki yang tergantung di dalam sebuah warung kosong. Kejadian ini dilaporkan pada pukul 09.00 WIB oleh seorang warga yang melintas. Jumat (28/6/2024)

Saksi yang sedang mengendarai motor melihat kerumunan orang di depan warung kosong. Setelah berhenti, ia mendapat informasi bahwa terdapat seorang pria yang bunuh diri di dalam warung tersebut. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher terikat tali tambang ke bagian bambu dalam warung. Diketahui korban bernama YJ (40), telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang mulai membusuk dan dipenuhi lalat.

Mengetahui hal tersebut, saksi segera melaporkan kejadian ini kepada Aipda Guntur dari unit Sabhara Polsek Cileungsi. Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra bersama tim langsung bergerak menuju lokasi. Tim tersebut terdiri dari berbagai unit termasuk Reskrim, Binmas, Sabhara, serta tim Identifikasi Inafis Polres Bogor yang dipimpin oleh Aiptu Sumiyanto, langsung melakukan olah TKP.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK,.MH menjelaskan, “Pihak Kepolisian telah mengambil beberapa tindakan meliputi menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan kejadian, mengumpulkan barang bukti, melakukan identifikasi Inafis, serta membuat laporan kepada satuan atas,”.

Sementara itu, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari kejadian ini,” ungkap Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan situasi ditempat kejadian sudah kondusif. Disisi lain, Pihak Kepolisian sudah menghubungi pihak keluarga korban sambil menunggu hasil autopsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cariu berhasil amankan diduga pelaku pencurian gabah padi di Kampung Cikendi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Jumat (28/6/2024)

Pelaku SR (24) yang sempat diamuk warga langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian. Setelah tertangkap, diduga pelaku telah mencuri dua karung gabah padi.

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, SE,.ME menjelaskan, “Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku mengambil dua karung gabah padi seberat 80 kg milik salah seorang warga di sawahnya. Warga yang curiga kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Desa Sukajadi,”.

Pihak Polsek Cariu yang terdiri dari Panit Reskrim, Piket Reskrim, dan Piket Fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku yang sempat diamuk massa oleh warga setempat, langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi.

“Pihak Kepolisian telah melakukan cek dan olah TKP, interogasi saksi-saksi, pengobatan pelaku, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dokumentasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan,” tegas Kapolsek Cariu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian ini dan turut membantu mengamankan pelaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Pelaku diketahui berasal dari Kampung Cibadak, Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, saat ini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dengan jelas melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sampai berita ini diturunkan, kondisi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif. Perkembangan mengenai kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Merasa Dizalimi Estomihi Sihombing Sangat Kecewa di Kepemimpinan Pj.Bupati Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) harus mengubur mimpi dan harapannya untuk bisa meniti karir menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II.

Pasalnya, meski sudah memenuhi persyaratan melalui hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekwan Taput serta mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu, namun Pj. Bupati Taput belum mengajukan namanya ke Mendagri agar dilakukan pengangkatan.

Pada Minggu,16 Juni, lalu, pun, Estomihi Sihombing genap berusia 56 Tahun.
Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 Tahun.
Mengacu aturan tersebut, Estomihi Sihombing dipastikan tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.

Kepada wartawan yang mewawancarainya, Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Ia mengatakan, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.

“Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terzalimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil selter saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput. Dan sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, tapi kenapa belum ditindaklanjuti. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional. Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil selter itu tidak ditindaklanjuti. Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main- main,” kata Estomihi.

Esto mengatakan, siapapun orangnya PNS di Pemkab Taput yang sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.

“Kalau memang Pj. Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di jaman mantan Bupati, saya siap untuk dipanggil dan diuji oleh Pj. Bupati Taput untuk mengetahui sampai dimana menguasai tugas agar menjadi pertimbangan bagi Pj. Bupati Taput mengajukan saya diangkat sebagai sekretaris DPRD Taput. Secara pribadi juga, saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj. Bupati Taput justru meminta rekom lagi dari DPRD lagi,” katanya.

Lebih lanjut Esto mengatakan, kekecewaan itu ia rasakan semakin lebih pahit, karena Pj. Bupati Taput seorang yang bermarga sihombing.

“Masa jadi sihombing yang mau dikorbankan. Orang batak mengatakan Makkuling do mudar. Padahal anak abangnya yang sekarang ajudan nya saat ini saya perjuangkan dulu masuk di dinas pariwisata dan sekarang bisa menjadi P3K. Bisa ditanyakan sama pak YC. Hutauruk mantan kepala dinas pariwisata,” ungkapnya.

Estomihi mengatakan, tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.

“Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhanti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Estomihi Sihombing merupakan salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Ia menjelaskan, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput.

Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, maka Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj. Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

“Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati, ” kata Benjamin menjawab apakah hasil selter tersebut sudah disurati oleh Pj. Bupati Taput.

Benjamin yang ditanyakan perihal Estomisi Sihombing, salah satu peserta Selter sudah berusia lebih 56 tahun dan sesuai aturan tidak dimungkinkan untuk diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 Tahun.

“Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 Tahun pada saat pengangkatan. Artinya 56 Tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Namun lanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.

“Menjawab surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah kami sampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi pejabat sekretaris DPRD Taput. Kenapa diminta rekomendasi lagi. Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj. Bupati Taput,” terang Arifin Rudi Nababan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dicoba dilakukan awak media terhadap Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing belum berhasil.

Hasil penelurusan awak media , pada bulan Maret lalu, Pemkab Taput melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II. 3 Jabatan yang kosong itu diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena pejabat sebelumnya sudah pensiun,
Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya dirotasi menjadi staf ahli dan jabatan Sekretaris DPRD yang ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia.

Pada tanggal 25 Maret lalu, hasil selter pun keluar. Untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput, panitia seleksi mengeluarkan 3 nama. Diantaranya Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD setempat. Melalui Surat tertanggal 1 April, Bupati Taput Nikson Nababan pun mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD perihal permohonan pemberian rekomendasi untuk Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Taput. Pimpinan DPRD Taput melalui keputusan pimpinan DPRD Taput nomor 06 Tahun 2024 membalas surat Bupati Taput dan menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Selanjutnya, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj.Gubernur Sumatra Utara untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban bahwa mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Disebutkan juga, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj
Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

Selanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing menyurati pimpinan DPRD Taput pada tanggal 31 Mei 2024 tentang konsultasi pengangkatan Sekretaris DPRD Taput. Yang kemudian disusul dengan surat kedua tertanggal 7 Juni 2024 dengan hal yang sama konsultasi pengangkatan sekretaris DPRD Taput. Dalam surat itu Pj. Bupati Taput memuat 3 nama hasil seleki terbuka yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negeri yakni Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing itupun dibalas pimpinan DPRD Taput pada tanggal 14 Juni tentang tanggapan atas permintaan rekomendasi Calon Sekretaris DPRD Taput.

Selain hasil selter untuk Sekretaris DPRD Taput, hasil selter untuk 2 jabatan lainnya juga yakni posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Perpustakaan Taput belum ditindaklanjuti.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Perhutani Lakukan Spin-off Dibeberapa Wisata KPH Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Lokasi pengelolaan objek wisata Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor diantaranya objek Wisata Curug Cipamingkis, Curug Ciherang, Talaga Saat dan Gunung Dago ke Econique Perhutani Alam Wisata (PT. Palawi Risorsis) bertempat di Aula Caffe Wisata Curug Cipamingkis di Sukamakmur, Kabupaten Bogor lakukan spin-off pada Kamis (27/06/24).

Acara dibuka oleh Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto bersama Senior Executive Vice President Operasional Maman Rosmantika serta General Manager Ekowisata Wilayah Barat Nuryanti Tripawestri.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Bogor Erlandi beserta Kepala Seksi Pengembangan Bisnis Endang Rusmaya, Asisten Perhutani/KBKPH Bogor Denih Sutisna berserta jajaran. Sementara dari pengelola wisata hadir Direktur CV. Danial Putra Mandiri Deden Hidayat pengelola Wisata Curug Cipamingkis, Direktur PT. Bangun Persada Yudo Pianto pengelola Wisata Curug Ciherang dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Tugu Utara, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Puncak Lestari.

Pada kesempatan tersebut Ade Sugiharto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memperlancar proses peralihan atau spin off agar berjalan sesuai yang diharapkan.

“Spin-off merupakan kebijakan Perum Perhutani Group guna dicapai tujuan strategis dan operasional, dalam peningkatan fokus bisnis yang lebih profesional dan efektif dengan pengembangan sumber daya manusia yang dikhususkan sehingga pengambilan keputusan lebih cepat, fleksibel serta dinamis dalam pengembangan produk atau layanan yang inovatif”, tuturnya.

Sementara Deden Hidayat menyampaikan bahwa terkait spin-off wisata, pihaknya menyambut baik dan berharap semoga pengelolaan dan pengembangan wisata akan semakin baik serta maju dalam pengembangannya oleh Econique yang akan berimplikasi positif kepada keduanya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Bersinergi, Perhutani Bogor Bersama BPD Desa Lulut Tinjau Pembangunan Jalan

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lulut tinjau lokasi rencana pengerasan jalan desa pada Sabtu 22 Juni 2024 di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (28/06/24).

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jonggol Agus Abdurachman, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Gunung Karang Bagja beserta jajarannya, Perwakilan BPD Lulut Cecep dan anggota, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Lulut Pembantu Letnan Dua (Pelda) Sabar, Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Lulut.

Pada kesempatan tersebut mewakili Administratur/KKPH Bogor Agus menyampaikan bahwa pihaknya meninjau dalam rangka koordinasi terkait rencana pengerasan jalan yang saat ini sudah ada, masih berupa bebatuan dan jalan tersebut merupakan akses masyarakat Desa Lulut yang saat ini tinggal tahap pengerasan. Rencana pengerasan jalan tersebut akan menggunakan alat berat.

“Pada prinsipnya kami mendukung kegiatan pembuatan akses jalan untuk kepentingan masyarakat tetapi dikarenakan berbatasan dengan kawasan hutan wilayah RPH Gunung Karang, kita bersama-sama untuk mengawasinya dan dari hasil tinjauan, ada yang terindikasi masuk kawasan hutan”.

“Terkait hal tersebut agar ditempuh dulu prosedur atau mekanismenya agar legalitasnya jelas sehingga kami meminta untuk tidak dilakukan pengerasan sementara waktu untuk yang terindikasi masuk kawasan hutan dan yang diluar agar dilanjutkan sembari berkoordinasi agar statusnya clean dan clear, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari”, tuturnya.

Sementara Cecep menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik terkait arahan Perhutani KPH Bogor dan akan berkoordinasi lebih lanjut bersama pihak terkait untuk kelancaran kegiatan pembuatan jalan Desa Lulut yang dananya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bogor.

“Semoga jalan desa ini dapat segera secepatnya terealisasi sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya untuk akses dan mobilitas masyarakat Desa Lulut”, ucapnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Perhutani Bogor Ikuti Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus Kehutanan di Cianjur

CIANJUR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor ikuti pembinaan teknis Kepolisian Khusus Kehutanan di Aula Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cipanas, Cianjur yang diselenggarakan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polisi Daerah (Satbinmas Polda) Jawa Barat pada Selasa 25 Juni 2024. Jumat (28/06/24).

Kegiatan diikuti oleh Polisi Khusus (Polsus) Kehutanan dari Perhutani KPH Bogor, KPH Cianjur dan KPH Sukabumi masing-masing sebanyak 5 peserta serta dari Balai Besar TNGGP sebanyak 20 peserta dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebanyak 10 peserta yang dilakukan pembinaan teknis oleh Tim Satbinmas Polda Jawa Barat.

Dalam keterangannya Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto mengatakan bahwa kegiatan bintek tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan di bidang teknis Kepolisian Khusus Kehutanan.

“Semoga dengan bimbingan teknis ini para anggota Polhut atau Polisi Khusus Kehutanan dapat mengaplikasikannya, implementasi dalam menunjang tugas yang diembannya atau rutinitas pekerjaan sehari-hari”, tuturnya.

Sementara Kasi Binlat Subdit Bin Satpam/Polsus Direktorat Binmas Jabar Kompol Gatot Sri K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rencana dari Direktorat Binmas Polda Jabar Tahun 2024 dalam rangka peningkatan kemampuan anggota Polsus Kehutanan di bidang teknis Kepolisian dan Kesamaptaan Jasmani.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Perhutani Bogor Lakukan Sosialisasi dan Monev Kerjasama Kemitraan Kehutanan

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan sosialisasi dan monev (monitoring dan evaluasi) kerjasama kemitraan kehutanan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jasinga Leuwiliang pada Selasa 25 Juni 2024 bertempat di Aula PT. Teh Hijau Enam Tiga, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Jumat (28/06/24).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jasinga Leuwiliang Ade Soma bersama segenap jajaran Kepala Resor Pemangkuan Hutan dan Kepala Urusan BKPH Jasinga Leuwiliang serta dihadiri para mitra kerjasama kemitraan wilayah BKPH Jasinga-Leuwiliang.

Dalam penjelasannya mewakili Administratur/KKPH Bogor Ade Soma menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi terkait Peraturan Direksi Nomor 6 tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani dan silaturahmi bersama mitra Perhutani khususnya mitra wilayah BKPH Jasinga-Leuwiliang serta memonev lokasi kerjasama.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat berdampak pada pendapatan secara legal pasca terbitnya beberapa kebijakan Kementerian maupun kebijakan Direksi Perhutani”, ucapnya.

Sementara Yudha Prananda salah satu mitra Perhutani dari CV. Mitra Sejahtera mewakili para mitra kerjasama mengatakan bahwa menyambut baik pertemuan inisiasi dari Perhutani ini dalam menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dalam kerangka kerjasama kemitraan kehutanan.

“Terkait dengan kerjasama, mengacu pada SK.1013/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perhutani, kami akan melanjutkannya baik itu secara skema KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) ataupun dengan mekanisme sebagaimana yang ada di Perhutani”, jelasnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Kritikan Pedas Para Ketua Parpol Ingatkan Pj. Bupati Taput Jangan Cawe – Cawe Pilkada

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang mengikuti dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah untuk menghadiri kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Taput di Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024 lalu, menuai protes dari para Ketua Partai Politik di daerah tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Tapanuli Utara (Taput) Fatimah Hutabarat mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing sebaiknya agar lebih berhati- hati dan selektif dalam mengikuti sebuah kegiatan mengingat saat ini Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan Pilkada 2024 pada November mendatang. Apalagi jika sebuah kegiatan tersebut sarat dengan muatan politis.

Ikhwal himbauan itu disampaikan Fatimah Hutabarat saat diwawancarai wartawan, Senin 17 Juni 2024 lalu di kediamannya, terkait kegiatan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga Bakal Calon Bupati Taput yang dihadiri Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing di Tarutung, Minggu, 16 Juni 2024 lalu.

“Saya sarankan sama bapak Penjabat Bupati Taput Dimposma Sihombing agar kedepannya lebih berhati -hati dalam mengikuti sebuah kegiatan. Apalagi kegiatan itu menjurus ke Politik. Jangan nanti dianggap berpihak,” kata Fafimah.

Diterangkan Fatimah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Taput itu, setelah mengetahui adanya kegiatan olahraga jalan santai dan senam anggota DPRD Sumut melalui undangan yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Taput, ia sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Pj. Bupati Taput. Namun kata Fatimah, Pj. Bupati Taput mengatakan hanya menghargai undangan Anggota DPRD Sumut.

“Namun setelah kita mendengar dan melihat di beberapa media sosial, ada beberapa hal-hal yang menjurus ke politik dalam pelaksanaan kegiatan itu. Maka itu kita ingatkan Pj. Bupati Taput agar lebih berhati -hati kedepannya. Demikian juga anggota DPRD Sumut JTP juga jangan menunggangi kegiatan olahraga bersama Pj. Bupati Taput untuk kepentingan politiknya,” kata Fatimah.

Tigor Lumbantoruan, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dimintai tanggapannya terkait hal itu langsung mengingatkan agar Pj. Bupati Taput tidak cawe – cawe ( mencampuri- red) dalam seluruh proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Taput yang akan dilaksanakan November mendatang

“Pj. Bupati Taput jangan ikut cawe cawe Pilkada. Pj. harus netral, tidak berpihak agar suasana aman bisa tercipta di antara masyarakat khususnya para pendukung bacalon Bupati. Namun kehadiran Pj. Bupati Taput di acara senam pagi anggota DPRD sumut yang juga salah satu bakal calon Bupati Taput itu sudah membuat tidak aman keresahan di masyarakat,” kata Tigor.

Tigor juga menyikapi tentang surat undangan yang disampaikan anggota DPRD Sumut Fraksi Nusantara kepada Pj. Bupati Taput tentang kegiatan jalan santai dan senam tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Pj. Bupati Taput dengan membuat surat agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah menghadiri kegiatan jalan santai dan senam tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD Taput dan Sumut itu, dari sisi admininstrasi, surat keluar dari lembaga legislatif harusnya dikeluarkan oleh pimpinan DPRD bukan dikeluarkan oleh Fraksi.

“Apa gunanya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD kalau memang untuk urusan surat keluar dari DPRD bisa mengatasnamakan Fraksi. Tapi disitulah kelengahan Pj. Bupati Taput dalam menyikapi surat tersebut,” katanya.

Terakhir, Tigor meminta agar Pj.Bupati Taput bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada Taput. ” Karena dia ditugasi sebagai Pj. Bupati Taput untuk menjalankan pemerintahan dan untuk mensukseskan Pilkada sebelum Bupati Taput defenitif terpilih,” katanya.

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Taput Dompak Hutasoit yang diwawancarai wartawan terkait kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat juga mengingatkan Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing agar tidak terlibat atau diseret dalam kegiatan politik.

Pasalnya kata Dompak, meskipun kegiatan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan di taman kota Tarutung, Minggu 16 Juni 2024 lalu adalah kegiatan jalan santai dan senam, namun fakta di lokasi kegiatan ditemukan ada nyanyian lagu dari massa yang hadir yang menyebut nama JTP yang sengaja maupun tidak sengaja adalah bentuk seruan untuk berkampanye kepada bakal calon Bupati.

Selain itu, dalam rangkaian acara kegiatan anggota DPRD Sumut tersebut ditemukan juga adanya atribut – atribut bakal calon Bupati -Bakal Calon Wakil Bupati berupa gambar dan nama Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati Taput JTP – Dens.

“Sebaiknya Penjabat Bupati Taput fokus untuk mensukseskan Pilkada, dan jangan mau terlibat dan diseret untuk kepentingan bakal calon Bupati tertentu.Karena itu bisa menganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Padahal salah satu tugas Penjabat Bupati adalah menjabat stabilitas sosial di masyarakat,” katanya.

Selain Partai Nasden dan PKB, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan bermuatan politis yang dilakukan Pj. Bupati yang notabene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara Dr. Nikson Nababan melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara Sabungan Parapat dalam keterangan persnya, Selasa 25 Juni 2024 mengingatkan Penjabat Bupati Tapanuli Utara yang juga seorang Aparatur Sipil Negara hendaknya menjaga sikap dan tindak tanduknya agar tidak terlibat dalam kegiatan bermuatan politis.

Disebutnya, Pj. Bupati Taput hendaknya tidak berdalih mengikuti kegiatan tersebut karena undangan dari anggota DPRD Sumut yang melaksanakan kegiatan jalan santai dan senam tersebut. Pj. Bupati Taput hendaknya tidak melupakan bahwa dalam diri seseorang anggota DPRD Sumut tersebut sudah melekat dan dicitrakan sebagai Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara. Demikian juga di lokasi kegiatan jalan santai dan senam berubah menjadi seperti curi start kampanye calon kepala daerah.

Selain itu, Penjabat Bupati Tapanuli Utara setelah menerima undangan dari anggota DPRD Sumut dengan kop surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut terkait kegiatan jalan santai dan senam, seyogianya terlebih dahulu mempelajari tentang apa sesungguhnya Fraksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 01 Tahun 2001 Tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Karena terkait fungsi fraksi jelas diatur di dalam peraturan tersebut.

Terakhir, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing diharapkan agar fokus dalam melaksanakan tugas -tugas sesuai perintah tugas saat pelantikannya yakni menjaga keamanan dan ketertiban dan stabilitas sosial mayarakat, mengendalikan inflasi daerah dan serta mensukseskan Pilkada Taput yang akan dilaksanakan November mendatang.

Seperti diketahui, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing mengikuti kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Tapanuli Utara yang telah mendaftar ke beberapa partai politik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu 16 Juni 2024 lalu yang dimulai dari depan Gedung Serbaguna Tarutung menuju taman kota Tarutung.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi