Satlantas Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan Penindakan Humanis dan Religi

Satlantas Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan Penindakan Humanis dan Religi

BOGOR.radarinformasi.com – Satlantas Polres Bogor kini tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait Penindakan Pelanggaran lalu lintas sudah tidak melakukan tilang secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik atau penindakan humanis.

“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/10/2022).

Uniknya Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda. Sedikitnya ada 31 pelanggaran yang terjaring. Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.

“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-quran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan,” tambah Dicky.

Dicky mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas,” pungkas Dicky.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Beginilah Kondisi Jalan Kp. Bolang saat Turun Hujan

Beginilah Kondisi Jalan Kp. Bolang saat Turun Hujan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Saluran air merupakan salahsatu hal penting dalam penataan keseimbangan di dalam kehidupan. Jika saluran air tidak di perhitungkan penempatannya maka akan berdampak besar dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti halnya yang terjadi di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dimana setiap kali turun hujan deras selalu saja terjadi banjir, yang disebabkan oleh tumpahnya air ke jalan dan memasuki ke pemukiman warga sekitar.

Tumpahan air tersebut bukan hanya menyebabkan banjir bagi warga yang dataran rumahnya lebih rendah, namun juga menyebabkan terganggunya arus lalu lintas. kendaraan yang melalui jalan daerah tersebut harus sangat berhati-hati karena jalan raya tidak terlihat dan tertutup oleh air dengan arus yang cukup deras.

Warga setempat sudah pernah beberapa kali menyatakan ketidaknyaman tersebut kepada pihak dinas terkait, ” Banjir nya memang gak terlalu tinggi hanya lewat sedikit dari mata kaki, yah hampir sebetis, namun arusnya cukup deras, jadi bikin khawatir warga sini dan jadi salahsatu penyebab kemacetan di jalan sini”, ujar salah satu warga sekitar. Sabtu ( 22/20/2022).

“Warga sudah pernah memberikan informasi pada pihak yang terkait melalui pesan di sosial media, katanya mau di tinjau ke lokasi, tapi sampai hari ini setiap hujan masih aja kaya gini belum ada perbuhan sama sekali”, pungkas warga yang terkena dampak.

Dahlia

Korban Tenggelam di Cariu Bogor Berhasil di Temukan

Korban Tenggelam di Cariu Bogor Berhasil di Temukan

BOGOR.radarinformasi.com – Pencarian terhadap seorang warga bernama Ajum (31) warga Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang tenggelam di empang. Pada Kamis pagi akhirnya membuahkan hasil, Korban ditemukan sejauh atau lebih kurang 10 meter dari titik awal dinyatakan hilang, pada Jum’at (21/10/2022).

Sebelum kejadian tersebut Korban sendiri berpamitan kepada istrinya untuk pergi memancing pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Namun hingga menjelang petang Korban tak kunjung pulang, hingga sang istri pun mencoba mencari suaminya tersebut ke lokasi dirinya memancing. Namun saat tiba di lokasi pemancingan hanya di temukan dua buah alat pancing dan sepasang sandal.

Kejadian hilangnya suaminya tersebut pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cariu, yang kemudian langsung di respon oleh pihak kepolisian dengan melakukan pencarian terhadap korban bersama pihak TNI, BPBD, Basarnas dan Relawan, hingga akhirnya di temukan pada Jum’at (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan telah meninggal dunia.

Kapolsek Cariu Kompol Yufrialdi mengatakan, “Dari keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga, bahwa Korban ini juga mengidap penyakit ayan. Saat ini jenazah Korban langsung kita serahkan kepada pihak keluarga untuk langsung dimakamkan”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima (5) obat Sirup yang dilarang untuk dipergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), pada Kamis (21/10/2022). Kelima merk obat Sirup tersebut ialah, Termorex Sirup obat Demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Demam Sirup obat Demam dan Unubebi Demam drops obat Demam.

Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan dikalangan masyarakat.

“Untuk itu kami turun secara langsung ke Apotek-apotek, Toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang dilakukan oleh pemerintah”, tutur Kapolres Bogor.

Sambungnya, “Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari kelima obat Sirup yang dilarang tersebut”.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan”,
tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

red

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kasus sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat.

Pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.

“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, dan penggugat maupun tergugat beragama Islam, jadi harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai Sidang, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Andi Nofrianto menambahkan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.

“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” paparnya.

Kemudian, Andi mengungkapkan bahwa banyak oknum ahli hulum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.

“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang UU  No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Neger untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.

“Mereka para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” tutur Ruslandi.

Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.

“Tapi, sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” pungkasnya.

Red/SH

Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang remaja berusia 20 tahun berinisial T, warga Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor di tusuk oleh orang tidak di kenal sekitar pukul 08.00 WIB. Pada Kamis (20/10/2022).

Korban yang saat kejadian sedang berada di rumah seorang diri tersebut di tusuk oleh Oang Tidak di Kenal (OTK) yang datang ke rumah dengan berpura-pura untuk melakukan sensus penduduk.

Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan mengatakan bahwa saat itu Korban sedang sendiri di rumah didatangi seorang Pria yang mengaku sebagai petugas sensus penduduk dengan meminta KK dan KTP.

“Saat itu Korban T ini mencoba menghubungi orang tuanya melalui telpon dari dalam rumah, namun Pria yang mengaku sebagai petugas sensus tersebut masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pemukulan. Saat itu Korban mencoba melakukan perlawanan kepada Pelaku. Hingga pada akhirnya Korban ini di tusuk oleh Pelaku dan melarikan diri, diketahui dari Korban bahwa pelakunya menggunakan masker dan topi kupluk, jadi Korban tidak mengenalinya”, jelas Kapolsek.

Lanjutnya, “Korban di larikan ke rumah sakit FMC oleh tetangganya yang mendengar teriakan Korban, hingga saat ini Korban sendiri masih dalam penanganan medis”.

“Saat ini kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor pun langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap Pelaku penusukan tersebut”, ungkap Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Proyek DPT Jalan Cisalopa-Pasir Buncir Diduga Sudah Melewati Masa Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender

Proyek DPT Jalan Cisalopa-Pasir Buncir Diduga Sudah Melewati Masa Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender

BOGOR.radarinformasi.com – Konsultan pengawas proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) pada jalan Cisalopa-Pasir Buncir, Kecamatan Caringin mengakui bahwa, besi yang digunakan untuk pembangunan tersebut tanpa ada kode TS (Tulangan Sirip) dan TP (Tulangan Polos) pada setiap batangnya. Begitu juga dengan jarak cincin (ring) pada struktur pembesian kolom yang tidak sesuai dengan gambar rencana.

Ditemui di lokasi kegiatan pada hari Selasa (11/10), Ibin selaku konsultan pengawas mengakui bahwa besi yang digunakan untuk pembangunan proyek DPT tersebut tanpa ada kode TS dan TP pada setiap batangnya.

“Terus terang saja pak, saya selama ini tidak mengetahui kalau ada kode TS dan TP pada setiap batang besinya. Saya sangka hanya kode SNI saja, nanti kita akan konfirmasi ke pak Kabid dan H. Rukmana selaku pelaksana dengan membawa contoh besi yang benar, terserah bapak kalau mau dibongkar ya bongkar,” ungkap Ibin.

Terkait jarak ring, lanjut Ibin menjelaskan, kita lakukan perbaikan sesuai gambar rencana.

Berdasarkan pernyataan dari konsultan pengawas yang mengakui bahwa besi yang digunakan tanpa kode TS dan TP, Ade selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek DPT tersebut saat dikonfirmasi awak media (19/10) belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, terkait jarak ring pada struktur pembesian kolom, dengan mengirimkan beberapa foto Ade mengatakan, besi kolom sudah disesuaikan dan terima kasih atas pengawasannya, ini sangat membantu.

“Silakan di cek lagi ke lapangan, berdasarkan informasi dari abang, saya sudah perintahkan untuk disesuaikan dengan gambar,” ujar Ade.

Namun ketika disinggung mengenai struktur pembesian kolom yang sudah di cor dan terpasang batu belah Ade mengatakan, saya akan minta backup datanya dulu dari konsultan.

Lebih lanjut awak media mempertanyakan kepada PPK apakah Provisioal Hand Over (PHO) nantinya akan dinyatakan 100 %.

“Terkait pekerjaan dinyatakan 100 %, belum bisa menyatakan itu, karena pekerjaan belum selesai,” jelas Ade sebagai PPK.

Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Sebagai informasi, proyek DPT pada jalan Cisalopa-Pasir Buncir, Kecamatan Caringin. Kabupaten Bogor ini juga sudah melebihi masa waktu pelaksanaan yaitu 120 hari kalender. Hal ini berdasarkan SPMK/DPUPR, tanggal 13 Juni 2022 yang tertera pada papan informasi.

Dikutip dari laman berita sebelumnya, berdasarkan dari hasil penelusuran awak media di lapangan. Dimana, DPT dengan metode pondasi sumuran ini menggunakan besi tanpa ada kode kekuatan lentur seperti TS (Tulangan Sirip) dan TP (Tulangan Polos) pada setiap batangnya.

Pelaksana pada kegiatan proyek, H. Rukmana saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp apakah besi yang digunakan tanpa ada kode TS dan TP sudah sesuai dengan ketentuan DPUPR ataupun Direksi mengatakan, kantor beli dari pabrik sudah ada sertifikat serta hasil ujinya.

“Maaf bang sebelumnya, kantor beli dari pabrik udah ada sertifikatnya dan udah ada hasil uji nya bang dan di setujui sama pengawas,” ujar pelaksana, Kamis (06/10/22).

Terpisah, Ade, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan DPT tersebut ketika dikonfirmasi dengan hal yang sama mengatakan, terkait ini, saya mengacu kepada sertifikat dari perusahaan dan hasil Uji Lab, kalo besi tersebut sudah sesuai Spek, dan yang terpasang sudah sesuai dengan gambar dan spek, baik ukuran dan juga yang bersirip atau yang polos.

“Yang pasti terpasang sudah sesuai spek dalam kontrak, baik ukuran, kuat tarik, bersirip dan yg polosnya. Ini sesuai dengan sertifikat dari perusahaan dan juga hasil Uji Lab,” ujar Ade.

Namun ketika dipertegas terkait apakah penggunaan besi tanpa ada kode TS dan TP sudah sesuai dengan ketentuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Direksi, Ade menjawab tidak sesuai substansi pertanyaan.

“Kan acuan saya spek,” jawab PPK singkat.

Selain tidak adanya kode kekuatan lentur (TS dan TP) pada besi yang digunakan, diduga jarak ring (sengkang) pada pembesian kolam tidak sesuai dengan gambar rencana dan tentunya tidak sesuai spek.

Dikutip dari berbagai sumber, TS dan TP yang tertera pada setiap batang besi merupakan kode titik luluh (yield strength). Saat ini, besi beton polos hanya mempunyai satu kelas titik luluh yakni TP 280 (Tulangan polos, 280 MPa). Sedangkan besi beton ulir memiliki enam kelas. Namun dua kelas yang umum dan sering digunakan adalah TS 280 (Tulangan sirip, 280 MPa dan Tulangan sirip, 420 MPa).

Jadi, semakin tinggi tingkat MPa dari suatu besi beton, maka semakin tinggi titik luluhnya, atau mudahnya, semakin besar tingkat MPa suatu besi beton sejalan dengan semakin baik kualitas suatu besi beton.

Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017 merupakan revisi dari SNI 2052:2014 dengan judul ” Baja Tulangan Beton ” juga dijelaskan pada poin 10 yaitu
Syarat Penandaan;.

10.1 Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul
(emboss) yang menunjukkan merek pabrik pembuat dan ukuran diameter nominal.
10.2 Setiap batang baja tulangan beton sesuai dengan standar harus diberi tanda pada
ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas
baja seperti pada Tabel 7.
10.3 Setiap kemasan harus diberi label dengan mencantumkan:
 Nama dan merek dari pabrik pembuat
 Ukuran (diameter dan panjang)
 Kelas baja
 Nomor leburan (No. Heat)
 Tanggal, bulan dan tahun produksi

Tabel 7 – Tabel untuk tanda kelas baja tulangan beton
Kelas baja
Warna
BjTP 280, BjTS 280 Hitam

BjTS 420A Kuning
BjTS 420B Merah
BjTS 520 Hijau
BjTS 550
Putih
BjTS 700
Biru

Untuk diketahui proyek DPT ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 959.506.000,- yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022. Dikerjakan oleh CV. Ciampea Jaya dan bertindak sebagai konsultan pengawas PT. Nasuma Putra dengan masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Red/Dewi

Rusdan Pelaksana PT. Nuansa Jaya Perkasa : Semua Betonisasi Di Kabupaten Bogor Pasti Ada Keretakan

No

Rusdan Pelaksana PT. Nuansa Jaya Perkasa : Semua Betonisasi Di Kabupaten Bogor Pasti Ada Keretakan

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, telah menggelontorkan dana dalam jumlah yang cukup fantastis demi menunjang kelancaran barang dan jasa melalui program penyelenggaraan jalan baik kabupaten maupun kota, Jum’at (21/10/22).

Seperti halnya anggaran sebesar Rp.2.983.714.500,00 yang telah digelontorkan untuk peningkatan jalan SPN Lido-Srogol, Kecamatan Cigombong, namun sangat disayangkan, pekerjaan rekontruksi jalan yang di laksanakan oleh PT.Nuansa Jaya Perkasa dengan Konsultan PT. Bina Index Consult tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat ataupun negara.

Pekerjaan yang dilaksanakan dalam 150 hari kalender tersebut menjadi sorotan masyarakat, pasalnya beton yang dikerjakan terlihat banyak retakan dibeberapa titik, sehingga di khawatirkan tidak akan bertahan lama.

Saat radarinformasi mencoba mengklarifikasi ke pihak pelaksana via seluler, Pelaksana menjelaskan bahwa, “Untuk beton pelaksanaannya sudah sesuai yang di RKS, hasilnya sudah di uji dan untuk mutunya juga udah di uji”.

“Terkait retak coba saya minta betonisasi di Kabupaten Bogor mana sih yang ga retak, biar untuk saya studi, intinya semua sudah sesuai prosedur”, ujar Rusdan selaku Pelaksana.

Dewi/red

Kepolisian Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Pasar Cibinong

Kepolisian Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Pasar Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com – Pohon setinggi kurang lebih 10 m ( pohon Trembesi ) dan 8 m ( pohon Palm ), tumbang di depan Pasar Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (20/10). Dalam kejadian tersebut satu unit mobil dan empat unit motor tertimpa hingga alami kerusakan.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong yang datang ke lokasi pun langsung melakukan penanganan bersama personil TNI, BPBD, Sat Pol PP serta Dishub dengan melakukan evakuasi pada pengendara yang berada di dalam mobil, batang/dahan pohon serta tiang listrik yang tumbang.

Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra S.I.K mengatakan, “Bahwa kejadian pohon tumbang tersebut terjadi sekitar pukul 09.50 WIB, dalam kejadian tersebut mengakibatkan tertimpanya 4 (empat) unit motor dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza yang saat itu melintas, beruntung tidak ada korban jiwa”, ungkapnya.

“Sudah kita lakukan penanganan pasca kejadian tersebut hingga arus lalin dapat kembali normal. Penyebab pohon tersebut tumbang diduga karena ada galian kedalaman sekitar 30 cm di sekeliling kedua pohon tersebut, adapun diperkirakan pohon tersebut sudah tua, ditambah cuaca/hujan yang cukup tinggi beberapa hari belakang ini”, tutupnya Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red