Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti pemberitaan terkait Pengkolektifan Kartu PKH yang dilakukan oleh Oknum Kader di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Hamim selaku Pendamping PKH desa melakukan klarifikasi sepihak kepada Korcam, bahkan dalam klarifikasi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dari nama wartawan dan nama mediapun sangat jelas terjadi kesalahan yang fatal, Selasa (14/06/22).

Dalam hal ini, Ilham Indra Karya, SH selaku Penasehat Hukum media radar informasi.com merasa bahwa isi dari klarifikasi tersebut sangat tidak sesuai, dimana terlihat surat pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk siapapun (seperti surat terbuka), surat  di tandatangan oleh Korcam (Korcam tidak konfirmasi kepada kedua belah pihak) dan parahnya lagi ada bahasa “introgasi” seakan-akan hal tersebut di buat oleh oknum wartawan sebagai bentuk alibi atau sanggahan serta menyebutkan nama Dewi pelangi akan tetapi media Brantas online.

Saat dikonfirmasi via pesan Whaatshap Hamim menjelaskan bahwa, “Saya bingung dan ga tau harus berbuat apa, saya mendapat tekanan dari sana-sini, makanya saya buat surat klarifikasi tersebut”.

“Saya mohon jangan diperpanjang lagi, saya tidak tahu kalau nama media dan nama wartawannya berbeda”, ujar Hamim.

Padahal sangat jelas saat melakukan konfirmasi, wartawan menyebutkan nama dan juga medianya.

Dalam hal ini radarinfirmasi.com melalui Ilham Indra Karya, SH., Selaku PH akan melayangkan somasi hukum kepada Hamim atas ketidakbenaran surat klarifikasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Hamim beserta Korcam.

Red

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

Titing Kepala Sekolah SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa orangtua siswa SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor, terkait uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah membuat sebagian orangtua merasa keberatan, pasalnya uang pungutan tersebut mencapai Rp.170.000,00/siswa dengan batas waktu yang telah ditentukan, apalagi saat ini perekonomian belum sepenuhnya stabil dari pandemi menuju endemi, Selasa (14/06/22).

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi, kebutuhan logistik dan kemas acara dari persiapan hingga hari H. Padahal
pungutan uang perpisahan berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Ketua Korlas, acara perpisahan tersebut atas inisiatif dari Korlas dan Wali Murid, mereka mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Wali Kelas, Korlas dan juga dua Wali Murid, kemudian pengumuman untuk rincian biaya di share di Group Wa.

“Assalamualaikum wr,wb.
Merujuk pada saran dan keinginan beberapa orangtua untuk mengadakan acara Perpisahan dan Penglepasan anak-anak kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022.
Maka insyaaAllah acara tersebut akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/2 Juli 2022
Tempat : Halaman dan Gazebo SD Negri Gunungbatu 1 Bogor
Waktu : Pukul 08.00 s/d 11.00 wib

Dengan acara utama Penglepasan resmi siswa/siswi kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022 ( Pengalungan Medali dan Penyerahan Ijazah ) melalui upacara adat oleh Ibu Kepala Sekolah dan didampingi Wali Kelas serta disaksikan para guru dan orangtua yang hadir.
Rundown terlampir.

Adapun kebutuhan biaya untuk acara tersebut Rp 205.850,- dikurangi biaya buku tahunan yang dialokasikan ke perpisahan Rp 35.000,- maka iuran perpisahan menjadi Rp 170.850,- per siswa.
Biaya tersebut mencakup :

  • Kebutuhan logistik
  • Konsumsi
  • Kemas Acara
    Sejak persiapan hingga hari H.

Pengumpulan iuran perpisahan paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

Untuk seragam perpisahan yaitu :

  • Perempuan : Kebaya + bawahan batik (warna bebas)
  • Laki-laki : Kemeja batik (warna bebas) + celana panjang hitam (jenis bahan bebas)

Demikian info dari kami lebih kurang mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr,wb.

Ttd
Pengurus paguyuban

“Waktu itu saya ijin kepada Kepala Sekolah untuk meminjam ruangan guna melaksanakan rapat yang dihadiri oleh dua Wali Murid, Korlas dan juga Wali Kelas, kita sepakat mengadakan perpisahan dengan anggaran yang telah kita tentukan, antusias dari Wali Murid yang lain sih bagus, tapi hingga saat ini yang udah bayar baru beberapa orang saja”, ujar Elvi Sayusi Sembiring.

Sementara itu Titing selaku Kepala Sekolah menyangkal bahwa itu bukan kemauan pihak sekolah akan tetapi atas rapat antara Komite dan Orangtua, akan tetapi saat radarinformasi.com ingin melakukan konfirmasi dengan Ketua Komite, Titing mengatakan bahwa, “Sebenarnya waktu rapat saya tidak ikut rapat begitu juga dengan Ketua Komite karena saat ini di sekolah ini tidak ada Ketua Komite di sekolah kami, belum ada pemilihan lagi, hanya pengurus-pengurus saja yang punya ide tersebut”.

Saat ditanya apakah pungutan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan, dengan tegas Ia mengatakan, “Ya sebenarnya ga boleh melakukan pungutan tersebut, nanti saya akan obrolkan lagi dengan para Korlas”.

Reporter : Dewi

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

BOGOR.radarinformasi.com– Seperti yang telah kita ketahui bahwa, dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dalam surat tersebut juga diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut, Sabtu (11/06/22).

Hal tersebut tentu saja berdasarkan alasan yang tepat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,selain beresiko kehilangan bantuan sosialnya hal itu membuat KPM tersebut terus menerus tidak paham transaksi perbankan, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum yang bermain dalam hal bantuan tersebut, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimna KPM mengeluhkan terkait  kartu ATM dan Buku Tabungan yang di pegang dan dikolekrifkan oleh Kader setempat, dengan alasan banyak Manula yang tidak bisa melakukan transaksi penarikan uang sendiri.

Warga mengatakan bahwa selama ini mereka (KPM PKH), tidak pernah memegang kartu ataupun buku, bahkan struk pun mereka tidak pernah mendapatkan, sehingga mereka tidak mengetahui jumlah sebenarnya uang yang seharusnya mereka terima.

Aam sendiri sebagai Oknum Kader yang mengkolektifkan kartu tersebut  saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa, “Saya hanya berniat membantu KPM karena banyak KPM yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mengambil uang sendri dan saya melakukan kolektif ini atas intruksi dari pak Hamim selaku Pendamping PKH Desa”.

Saat dikonfirmasi terkait struk pengambilan kenapa tidak diberikan kepada KPM,  Ia menyangkal hal tersebut.

Sementara itu Hamim selaku Pendamping Desa tidak membenarkan bahwa intruksi tersebut berasal dari intruksinya, Ia selalu memberikan sosialisasi kepada Kader dan PKH agar memegang kartu sendiri-sendiri. Dengan kejadian ini, Hamim sendiri merasa lalai dalam hal pengawasan.

Idris selaku Kesra tidak mengetahui apa apa yang terjadi di lapangan, Ia merasa bahwa selama ini telah melakukan pengawasan semaksimal mungkin, padaha KPM sendiri menyatakan bahwa pengkolektifan kartu tersebut sudah berjalan sejak lama.

Lemahnya pengawasan dari semua pihak, di duga menjadi pemicu carut marut dalam penyaluran Bansos di Desa Cibalung, namun sangat disayangkan saat tim radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi pihak desa, Kepala Desa tidak ada di tempat.

Red

Hasil Rapat Warga Desa Pandansari Program Samisade Tahap II di Prioritaskan Untuk Betonisasi

Hasil Rapat Warga Desa Pandansari Program Samisade Tahap II di Prioritaskan Untuk Betonisasi

Bogor.radarinformasi .com- Setalah menggalar rapat dengan warga, Pemdes Pandansari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, akhirnya sepakat untuk program Samisade Tahap II akan di prioritaskan untuk Betonisasa Jalan Kampung Pendeuy, Rw. 05 dan Rw. 06 dengan Panjang 450 M Lebar 2,2 M , Kamis (02/06/22).

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan jajaram Pemdes Desa Pandansari, hingga rapat tersebut berjalan lancar, Ujang selaku Sekrtaris Desa Pandansari menyetujui harapan warga bahwa, untuk Program Samisade Tahap II di prioritaskan Betonisasi jalan lingkungan Kampung Pendey, atas dasar hasil kesepakan TPK dan tokoh Masyarakat.

Keterangan TPK Abeng dan Ade Hanafi, “Semua hasil kesepakatan warga masyarakat akan di realisasikan setelah Program Samisade tahap II di Cairkan”.

Sementara itu, salahsatu warga mengatakan, “Setelah di bangunnya jalan lingkungan Kampung Pendey , lahan parkir roda empat minta di prioritaskan dan keamanannya ditingkatkan, jangan sampei ada kendaraan yang hilang”.

Red