Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terhadap ke tujuh terdakwa pembawa sajam & senpi saat terjadinya perkara berdarah di lahan tebu Pabrik Gula (PG) jatitujuh, Senin 10 Januari 2022.

Penasehat hukum Ruslandi S.H meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya terhadap terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan 2 warga di lahan tebu PG Jatitujuh.

Menurutnya, segala yang terjadi pada saat insiden berdarah tersebut ke tujuh terdakwa tanpa memiliki niat untuk melakukan hal tersebut karena ke tujuh terdakwa merupakan seorang petani yang dihasut oleh orang lain.

“Sidang ini sesuai dengan jadwal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata peningkam dengan melawan hukum atau tanpa ijin . Pada hari ini masuk kepada pembelaan terhadap para terdakwa, karena pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada memang itu semua dilakukan secara spontan aja.” ujar Ruslandi.

Ruslandi juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataan dari saksi yang sama-sama disaksikan pada saat persidangan berlangsung.

“Dalam pembelaan ini saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan, apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain saya meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya”, tambahnya

Ditemui kaHumas Pengadilan Negeri kelas 1B Fatchu Rachman menjelaskan, setelah pledoi, pihak penasehat hukum tetap pada pembelaannya, demikian dengan jaksa penuntut umum yang tetap pada tuntutanya, maka hasil akhir adalah putusan.

“Dalam persidangan setelah pledoi ini maka hasil akhinya adalah putusan yang di anggedakan pada tanggal 20 Januari 2022 adapun kedepannya, jika dari para pihak tidak setuju dengan putusan, mereka tapi tetap punya hak yang sama dan bisa mengajukan banding”, ujar kaHumas.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Peduli Kesehatan, Dandim 0616/Indramayu Tinjau Giat Vaksinasi Anak dan Baksos Operasi Bibir Sumbing RSU PMC

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo S.Sos meninjau secara langsung giat vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dilakukan di 2 Sekolah Dasar (SD), yaitu SDN 1 & 2 Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Pada Senin (10/01/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Juntinyuat serta gabungan dari tim Pos Kesehatan (Poskes) Kodim 0616/Indramayu.

Letnan Kolonel Inf. Teguh Wibowo mengatakan, Presiden Republik Indonesia menganjurkan percepatan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dengan harapan bisa mencapai 100 persen dalam 9 hari.

“Dengan sinergitas keguyuban Fokorpimda akan lebih terlaksana percepatan vaksinasi dan untuk stok vaksin ketersediaannya aman” katanya.

Sementata itu, Kepsek SDN 2 junti kebon Jojo Sudirjo.Spd menuturkan bahwa vaksinasi anak dapat memberi dampak positif dalam kegiatan belajar mengajar kedepannya. Ia berharap 274 siswanya dapat tervaksin semua.

Usai meninjau vaksinasi anak, Teguh Wibowo melanjutkan kegiatannya dengan menghadiri acara pembukaan Rumah Sakit Umum Permata Medical Center (RSU PMC) Indramagu sekaligus bhakti sosial operasi bibir sumbing yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.

Acara tersebut dihadiri oleh Pasiter Dim 0616/Indramayu, Letda Inf Mujiono, Asda II Pemkab Indramayu, Maman Kostaman, Direktur RSU PMC, Dr A Zaenal Arifin, Ketua Yayasan Beri Perubahan Indonesia, Muhammad Atiatul Muqtadir, dan Jajaran Forkopimcam Sindang.

Dalam sambutannya, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, kegiatan bhakti sosial operasi bibir sumbing merupakan kegiatan yang sangat mulia, karena dapat menentukan psikologis bagi warga yang membutuhkan operasi tersebut.

“Kegiatan operasi bibir sumbing ini, saya secara pribadi sangat mendukung dimana bisa membantu masyarakat yg membutuhkan operasi, khususnya bagi warga yg tidak mampu. Oleh karenanya Forkopimda Indramayu sangat mensupport kegiatan ini,” katanya.

Senada juga turut dikatakan, Asda II Indramayu, Maman Kostaman, Pemerintahan Kab. Indramayu sangat mendukung kegiatan ini terutama bidang kesehatan di mana dimasa Pendemi masyarakat sangat membutuhkan RS yang memadai. Baik kepengkapan sarana dan Prasarana.

Sementara, Direktur SRU PMC Indramayu, pelaksaan operasi bibir sumbing ini secara gratis dan tidak hanya sekali, bahkan 6 bulan kedepan akan di tinjau berkembangannya dimana kita akan terus menerus mengecek pasien yg sudah selesai operasi

Saya ucapkan Terima kasih motivasinya sehingga RSU PMC bisa berjalan lagi. “Mudah mudahan RSU bisa berguna Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kab. Indramayu,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Dandim 0616 Indramayu Meninjau Langsung Pelaksanaan Program Vaksinasi Anak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo S.Sos meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi serentak yang dilaksanakan di berbagai lokasi di Indramayu, Sabtu 08/01/2022.

Kehadiran orang nomor satu di satuan Kodim 0616/Indramayu tersebut bertujuan untuk langsung dan memastikan pemberian Vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun dapat berjalan aman dan lancar.

Saat ditemui, Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendukung percepatan program Vaksinasi kepada masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Indramayu.

“Besar harapan saya sebagai Komandan Kodim 0616/Indramayu agar pencapaian persentase Vaksinasi mencapai 100 persen,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan termasuk kepada tenaga kesehatan untuk tetap mengedepankan prokes saat melayani warga penerima vaksin.

“Saya yakin dengan kerja nyata Babinsa di wilayah berkolaborasi dengan stakeholder yang ada, pencapaian persentase vaksinasi di wilayah Kabupaten Indramayu dapat tercapai,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Dandim Letkol Inf Teguh Wibowo, S. Sos yang didampingi oleh
Kapolres Indramayu AKBP Mohamad Lukman Syarif, meninjau langsung ke beberapa lokasi yakni SDN 1 Losarang, SDN II Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, SDN 1 Anjatan Kecamatan Anjatan dan SDN 3 Patrol.

“Kegiatan Vaksinasi umur 6 sampai dengan 11 Tahun sebagai target vaksin untuk mencapai yang maksimal dan mempercepat pelaksanaan belajar mengajar khususnya di Indramayu,” tutup Dandim.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

TNI, Polri dan Pemkab Indramayu Guyub Vaksinasi Anak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kodim 0616/Indramayu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Polres dan Dinas Kesehatan Indramayu memvaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, pada Jumat 07/01/2022.

Hal tersebut dilakukan Sebagai upaya untuk meningkatkan herd immunity, kekebalan tubuh serta mengurangi angka penyebaran virus Covid -19.

Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo S.Sos meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi tersebut aman dan halal, pihaknya juga mengajak agar dalam pelaksanaan tetap mengutamakan sinergitas, guyub dan harmonis antara jajaran Koramil, Polsek, Kecamatan dan Kapus.

Dandim menegaskan, semua anggota harus bisa memberikan pemahaman kepada orang tua agar mendukung terlaksananya kegiatan Vaksinasi sehingga akan tercapai maksimal, pihaknya juga mewajibkan adanya mobil ambulans untuk mempercepat vaksinasi.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, Vaksinasi merdeka anak usia dini 6 – 11 Tahun membutuhkan dukungan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Ada Tambahan Vaksinator dan Tim operator untuk mempercepat proses Vaksinasi sehingga tidak memakan waktu lama input data terpusat di Polres Indramayu,” Katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Indramayu Ir. Rinto Waluyo menyampaikan, setelah dilaksanakan rapat agar segera mengumpulkan aparat terkait untuk membahas volume Vaksin yang akan di gunakan.

“Siapkan bantuan Nakes yang dibutuhkan oleh penyelenggara Vaksinasi sehingga kegiatan akan mencapai target yang ditentukan,” Ujarnya.

Dalam hal ini, Rinto berharap agar menyiapkan Ambulans untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak di inginkan sehingga cepat untuk mengambil tindakan.

“Camat harus siap dengan segala sesuatu sehingga cepat dan mudah untuk melakukan vaksinasi usia dini di wilayah Indramayu, dan siapkan 10.000 paket souvenir untuk pelaksanaan Vaksinasi”, tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

13 Organisasi Wartawan di Indramayu Sepakat Tempati Bersama Gedung Eks Pengadilan

13 Organisasi Wartawan di Indramayu Sepakat Tempati Bersama Gedung Eks Pengadilan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 13 organisasi kewartawanan yang ada di Kabupaten Indramayu bersepakat untuk menjadikan eks gedung Pengadilan Negeri (PN) sebagai sekretariatan bersama dengan nama baru yaitu Graha Pers Indramayu (GPI). Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan yang digagas Pemkab pada Jumat (07/01/2022) di Ruang Ki Sidum, Pendopo Indramayu.

Tiga belas organisasi yang hadir yakni PJI Indramayu, PWI Indramayu, IWO Indramayu, JOIN Indramayu, AJII Indramayu, HIPSI Indramayu  PWRI Jaya Indramayu, KWRI Indramayu, AWI Indramayu, IJTI Cirebon, Sekber Biro Indramayu, PPWI Indramayu dan K-JIB.

Dalam musyawarah tersebut juga dilakukan perumusan unsur pengelola GPI, ke 13 organisasi bersepakat menunjuk Ketua PWI Indramayu Dedi Musashi sebagai Ketua Pengelola gedung, Ketua IWO Indramayu Tomi Indra sebagai Sekretaris pengelola gedung dan Ketua AJII Raskana sebagai bendahara Pengelola gedung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs Aan Hendrajana M.M.Si mengatakan Pemkab Indramayu terbuka kepada elemen wartawan di Indramayu.

“Mari berembug bersama untuk memanfaatkan eks gedung PN Indramayu untuk kepentingan aktivitas pers di Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina sangat mengapresiasi keberadaan pers di Indramayu, Pemanfaatan eks gedung PN Indramayu ini akan dilakukan melalui sistem pinjam pakai dengan durasi waktu yang telah ditentukan”, katanya.

Dalam kesempatan ini hadir kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti S.T.M.Si, perwakilan dari bidang aset badan kepegawaian daerah Kabupaten Indramayu dan perwakilan bagian hukum Pemkab Indramayu.

Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah cepat Pemerintah Daerah dalam menanggapi persoalan penggunaan & pengelolaan gedung yang kini sudah resmi berganti nama ini.

Meskipun begitu, ia mengaku tidak ingin terlibat dalam pengelolaan gedung dan mempercayakannya pada kepengurusan yang sudah ada saat ini.

“Terimakasih kepada ketua PWI dan IWO Indramayu yang sudah menawarkan agar masuk dalam daftar salah satu pengelola gedung, namun saya rasa tiga unsur pengelola yang sudah disepakati bersama sudah cukup,  kami dari PJI selalu mendukung penuh bersatunya pers indramayu”, ungkapnya.

Ditegaskan oleh Eka, PJI akan intens mengawasi para pengurus dalam mengelola GPI, jika nantinya Pemda menggelontorkan anggaran, 3 unsur Ketua pengelola gedung harus transparant.

Eka juga berterimakasih kepada ketua IWO & PWI Indramayu yang menyediakan 1 ruangan untuk sekretariat PJI Indramayu di GPI, meskipun pihaknya tidak pernah meminta diberi tempat tersebut.

“Dari awal memang tidak berniat berkantor di Gedung tersebut, karena kami masih mampu memfasilitasi kantor sendiri. Meski demikian, terima kasih kepada ketua IWO & PWI Indramayu yang sudah memberikan tempat untuk PJI,” tuturnya.

Reporter     : Slamet Hidayat
Redaktur     : Dewi Pelangi

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perkara kisruh pabrik gula Jatitujuh yang menimbulkan korban jiwa, masuk tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada rabu (05/01/2022).

M. Ichsan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu mengungkapkan, tujuh (7) terdakwa pembawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.

“Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakuinya milik para terdakwa.” katanya.

“7 terdakwa mengaku bahwa anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut, sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.” tambahnya.

Ichsan menyebutkan, untuk berkas perkara 6 terdakwa yang membacoki korban dengan senjata tajam sampai menghilangkan nyawa korban di lahan PG Jatitujuh sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah melalui tahap 2 yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini untuk diagendakan sidang berikutnya.

“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara, kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan.” jelas Ichsan.

Sementara itu, untuk aktor atau dalang pembunuhan tersebut masih dalam tahap pra penuntutan artinya dari penyidik polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan negeri indramayu.

“Selanjutnya berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya”, ungkapnya.

Ichsan berpesan kepada masyarakat agar tidak mengedepankan emosional yang berakibat fatal sampai merugikan pelaku sendiri, karena hal tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan baru, sebaiknya diselesaikan secara dingin jika ada permasalahan.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta Dari hasil persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari fakta persidangan, karena sampai dengan persidangan hari ini para terdakwa kooperatif mengakui atas perbuatannya jadi saya mohon kepada majelis hakim pastinya dapat meringankan vonisnya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Uji Obyek Vital, Danrem 063/SGJ Tinjau PLTU 1 Sumuradem

Uji Obyek Vital, Danrem 063/SGJ Tinjau PLTU 1 Sumuradem

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf. Elkines Villando Dewangga bersama Jajaran Kodim 0616/Indramayu melakukan kunjungan kerja Ke PT. PJB UBJOM PLTU 1 Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Pada Rabu (05/01/2022).

Dalam kunjungan itu Danrem yang didampingi Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo beserta jajaran disambut langsung oleh GM PT. PJB UBJOM PLTU I Sumur Adem Indramayu, Ir. Ubaedi Susanto.

Danrem mengatakan, kegiatan kunjungan kerja tersebut untuk menguji objek vital yang ada di wilayahnya, dengan demikian pihaknya bisa mengetahui bahwa PT. PJB UBJOM PLTU 1 Sumuradem adalah suatu objek vital yang harus dijaga.

“Memang kalau kita lihat potensinya sangat baik dan harus dijaga agar perjalanan produksi yang disiapkan untuk kebutuhan masyarakat luas, Ini merupakan salah satu objek vital yang harus dijaga”, ucap Danrem.

Sehingga kata Danrem, kewajiban TNI karena sudah di amanahkan dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa salah satu tugas TNI adalah melaksanakan pengamanan objek vital nasional.

Reporter     : Slamet Hidayat
Redaktur     : Dewi Pelangi

Untuk Memenuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemdes Jambu Luwuk Realisasikan Pipanisasi SAB dan Bak Penampungan

Untuk Memenuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemdes Jambu Luwuk Realisasikan Pipanisasi SAB dan Bak Penampungan

BOGOR.radarinformasi.com- Melalui Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD), Pemerintah Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, mulai merealisasikan kegiatan pembangunan pipanisasi Saluran Air Bersih dan pembangunan bak penampungan yang berlokasi di Kp.Cukangaleuh 1 RW.003, Rabu (05/01/22).

Kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp.131.109.040,00 dan Dana Swadaya sebesar Rp.5.000.000,00 tersebut, diharapkan ke depannya mampu memenuhi kebutuhan akan air bersih bagi warga sekitar, mengingat air merupakan salahsatu kebutuhan pokok dalam keseharian.

Mulyana selaku Kepala Desa berharap, agar apa yang menjadi keinginan warganya bisa secepatnya terealisasi, Ia selalu meminta kepada semua pihak agar mendukung pembangunan yang tengah dilaksanakan untuk kepentingan warga tersebut sehingga sesuai dengan harapan dan berjalan lancar dalam pelaksanaannya.

Sementara itu Ahmad selaku Ketua TPK memaparkan bahwa, “Semoga dengan adanya program SAB ini dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan kebutuhan akan air bersih dapat terpenuhi”.

Red

KNPI Bogor Yakin Polda Jabar Sudah Penuhi Semua Unsur, Tetapkan Habib Bahar Smith Jadi Tersangka

KNPI Bogor Yakin Polda Jabar Sudah Penuhi Semua Unsur, Tetapkan Habib Bahar Smith Jadi Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.

Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.

Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.

“Dalam melihat persoalan yang menimpa Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum”, kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01/2022).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Red

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan peningkatan kinerja bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2021, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di aula kantor setempat, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Bidang Datun telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 9 kegiatan.

“Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 kegiatan MoU, ” kata Denny.

9 MoU tersebut antara lain dilakukan bersama PT. PLN UP 3 Indramayu, Pegadaian Area Cirebon, Perum Bulog Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Pat. BJB Cabang Indramayu dan Patrol, BNI Indramayu, Perumda BPR Karya Remaja, serta EP Pertamina Zona 7 Jatibarang.

Kemudian, bidang Datun juga mengalami peningkatan kinerja pada kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), dimana pada tahun 2021 ini telah melakukan 28 SKK sedangkang di 2020 nihil.

Selain itu, ada pula 11 kegiatan pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh bidang Datun Kejari Indramayu yaitu pendampingan terhadap Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, serta PLN UP 3 Indramayu.

“Kegiatan pendampingan hukum ini juga meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada 2019 nihil, 2020 7, sedangkan 2021 ini 11,” jelasnya.

Bidang Datun juga telah berhasil melakukan percepatan terhadap 51 sertifikat senilai Rp. 129.593.020.007,-.

Terakhir yang tak kalah penting, mereka berhasil meningkatkan penyelamatan/pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp. 100juta dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelamatan/pemulihan keuangan negara tahun 2021 terdapat peningkatan dari tahun 2019 dan 2020, yang mana pada tahun 2019 sebesar Rp. 265.699.000, dan tahun 2020 sebesar Rp. 215.212.450.-, sedangan tahun 2021 sebesar Rp. 350.444.720,-, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi