Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas l B, Gelar Vaksinasi tahap 3 atau Vaksin Booster teruntuk Karyawan dan Staf, Jumat 21 Januari 2022.
Dalam keterangannya Ketua PN Indramayu Indrawan, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Vaksin tahap 3 ini di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan.
“Karena kita merupakan salah satu lembaga institusi yang melayani pelayanan Publik, khususnya Persidangan dan Pelayanan adminstrasi berhubungan dengan permasalahan Yudisial dan non Yudisial untuk admintrasi dan administrasip dalam hal ini berkaitan dengan surat keterangan dan lain-lain”, katanya.
Lebih lanjut, Indrawan sangat berterimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan seluruh Jajarannya yang perduli dengan PN Indramayu, dalam hal ini semata-mata kita tetap menjaga kesehatan dan yang paling utama kita mensukseskan program Pemerintah untuk Vaksinasi.
“Terutama untuk kami jajaran dari Yudikatif supaya kita dalam hal ini, saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri melindungi terhadap semua jajaranya supaya tetap sehat dan semangat dalam melayani masyrakat dan salah-satunya upaya Vaksin”, pungkasnya.
Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim
INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).
“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.
Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.
“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.
“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.
Back To Basic, Lapas Kelas II B Indramayu Dukung Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu siap berbenah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tetap berprinsip pada profesionalisme dan integritas, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Beni selaku Kalapas Indramayu kepada media, pada Kamis 20/01/2022.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basic masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01/2022).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021, menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.
Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).
“Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.
“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya.
Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor
Keberhasilan Polsek Cileungsi Polres Bogor Bogor dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang (TPPU) di apresiasi oleh Bank Indonesia.
Bertempat di Bank Indonesia Counterfeit Analiysis Center Jakarta, Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Perwakilan Bank Indonesia kepada Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K. MM.
Perwakilan Bank Indonesia Devi Astrian Asdir mengungkapkan bawa kami dalam hal ini Bank Indonesia sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polsek Cileungsi Polres Bogor dalam upaya menekan serta memberantas kejahatan tindak pidana peredaran uang palsu.
Terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor atas keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap peredaran uang palsu yang nilainya mencapai 1,5 Milyar,ungkapnya.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya pun mengatakan bahwa penghargaan yang di berikan oleh Bank Indonesia ini menjadikan motivasi dirinya beserta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Sebagai wujud keseriusan kami kedepan kita akan terus berupaya lakukan kembali pengungkapan – pengungkapan terhadap kasus peredaran uang palsu ataupun tindak kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat banyak, tutupnya.
Polres Bogor Berhasil Gagal Aksi Pencurian Mobil, Tersangkanya Seorang Residivis
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01/2022) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini di ketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.
Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Sat Lantas Polres Bogor, yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas disekitaran tugu panca karsa di jalan raya Sirkuit Sentul.
Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung dibawa ke Polres Bogor. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Dari pengakuan pelaku AB sendri ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi.
“Dari tangan Pelaku AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian. Atas perbuatannya pelaku AB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara”, jelas Kapolres.
Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pelaku pembunuhan seorang Pemandu Lagu (PL) oleh mantan kekasihnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lewat sidang yang dilakukan secara Virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 19/01/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Siska Purnama Sari, SH menuntut pelaku Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan perkara 338/339 dan 365 tentang Pembunuhan dengan Curas sampai korban meninggal dunia.
Peristiwa maut tersebut terjadi di kamar kos Jl. Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu, dengan korban seorang Pemandu lagu di sebuah tempat karoke berinisial R (24) pada Minggu 5 September 2021 lalu.
Berawal pertemuan di sebuah kosan dan terjadi cekcok mulut antara keduanya dan membuat terdakwa emosi lantas mencekik korban hingga tewas dan membawa kabur barang-barang milik korban.
Menurut kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH dan H Saprudin SH MTJ, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa.
” Ya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya”, kata Heriyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa.
Saprudin menambahkan kami akan melakukan pembelaan yang meringankan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kami akan meyakinkan majelis hakim dengan pembelaan kami dan minggu depan akan kami susun untuk pembelaanya.
“Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena terdakwa tidak ada rencana tapi spontanitas dalam melakukan pembunuhan tersebut dan mengakui perbuatannya”, pungkasnya.
Deklarasi Janji Kinerja, Lapas Kelas IIB Indramayu Menuju Zona Integritas
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jajaran Pejabat struktural beserta Karyawan & Karyawati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, lakukan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM), Selasa (18/01/2022), di aula setempat.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan tujuan dilakukannya deklarasi & penandatanganan komitmen bersama ini adalah untuk meningkatkan integritas petugas dan dalam hal ini outputnya adalah ZI WBK/WBBM.
Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh pegawainya dapat menjunjung tinggi integritas dalam bekerja, sehat jasmani rohani serta melaksanakan janji kinerja dengan penuh tanggung jawab & akuntabel.
“Mereka juga harus meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah, dalam rangka mitigasi apabila terjadi kerusuhan ataupun bencana,” katanya.
Dan yang terpenting menurut Beni, seluruh jajaran Pejabat struktural maupun Karyawan & Karyawati harus memastikan zero Covid -19 dilingkungan Lapas Indramayu.
“Salahsatu upaya kami dalam memastikan zero Covid -19 dilingkungan Lapas adalah dengan melakukan Asimilasi bagi Warga Binaan, melarang kunjungan tatap muka, namun dialihkan dengan Video Call & vaksinasi,” ungkapnya.
Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/01/2022).
Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pemegang kekuasaan lewat cuwitan di media Sosial.
Pelapor adalah Edi Sugianto sebagai masyarakat Jatibarang Baru Indramayu, yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.
Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono S.H. Dalam Jumpa pers di Kafe Zak Indramayu mengatakan, “Pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial Tanggal 13 Januari 2022 oleh saudara AN”, ucapnya.
Edi mengaku sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar.
Sampai sekarang Anggota DPRD tersebut tidak bisa dihubungi atau dikomfirmasi.
Lapas Kelas II B Indramayu, kembali Berikan Asimilasi Rumah bagi 29 Warga Binaan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebanyak 29 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu telah dibebaskan melalui program Asimilasi dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan, (Senin 17 Januari 2022).
Dalam kesempatan itu, Beni Hidayat Amd. IP. SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas II B Indramayu menyampaikan, Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, untuk itu pihaknya telah melaksanakan program Asimilasi bagi 29 warga binaan.
“Mereka telah mengikuti program Asimilasi melalui persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menambahkan, pemberian Asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19, menurutnya warga binaan yang berhak mendapat program Asimilasi merupakan warga yang sudah masuk kriteria, Beni menyebut, selama Asimilasi para warga binaan diwajibkan untuk melapor ke Lapas.
“Mereka melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jadi mereka tetap melaksanakan laporan ke kami,” tuturnya.
Dia berpesan, bagi ke 29 warga binaan yang mengikuti program Asimilasi agar tetap di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana.
Jendral Dudung Abdurachman Apresiasi Kinerja Angkatan Darat
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memberikan apresiasi & penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Prajurit & PNS Angkatan Darat.
Hal ini ia sampaikan dalam amanatnya saat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 17 an yang dibacakan oleh Inspektur Upacara Kasdim 0616/Indramayu, Mayor Inf Ruhiyat, Senin (17/01/2022) di Makodim setempat.
“Saya ucapkan terimakasih secara tulus dan penghargaan setinggi-tingginya, atas kerja keras yang ditunjukkan oleh seluruh Prajurit dan PNS Angkatan Darat karena sepanjang tahun 2021 yang lalu berbagai tugas yang diamanatkan oleh negara dapat kita laksanakan dengan baik”, ucapnya.
Ia menambahkan, berbagai tugas seperti pengamanan pembatasan penanggulangan bencana alam dan penanganan pandemi covid -19, tugas perbantuan lainnya telah menjadi bukti nyata pengabdian TNI AD kepada bangsa dan negara.
Lebih lanjut Kasad berpesan kepada seluruh jajarannya agar dapat mempertahankan & meningkatkan kinerja di tahun 2022 ini.
“Untuk menyambut tugas mulia tersebut maka, kesiapan operasional harus dipilih. Disamping itu, program peningkatan profesionalisme prajurit TNI AD harus menjadi prioritas dalam tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan meski banyak keberhasilan yang ditorehkan TNI AD, namun masih ada berbagai kekurangan yang harus segera dipenuhi.
“Salahsatunya adalah masih adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun PNS TNI AD. Hal ini harus menjadi koresksi kita bersama agar tidak terjadi di masa mendatang,” katanya.
Diakhir amanatnya, Letjen Dudung menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran TNI AD diantaranya adalah, meningkatkan keimanan & ketaqwaan kepada Tuhan, sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas maupun di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemudian ia juga berpesan untuk implementasi Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI di manapun bertugas dan berada TNI Angkatan Darat Harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi melakukan tindakan-tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI Angkatan Darat.
“Jadilah Pemimpin yang hebat karena Pemimpin yang hebat dicintai anak buahnya akan tetapi lebih hebat lagi. Bila seorang Pemimpin juga mencintai anak buahnya,” pesannya.
“Mantapkan soliditas dan sinergitas internal TNI dengan komponen bangsa lainnya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara sekecil apapun kebaikan yang kamu lakukan akan menjadi riak-riak yang tidak berujung namun sebaliknya sekecil apa keburukan yang kamu lakukan akan menjadi awal bagi keburukan-keburukan berikutnya jadi teruslah berbuat kebaikan di manapun berada,” pungkasnya.