PPDI Kabupaten Bogor Menghimbau agar Memahami Fungsi dan Tugas Pendamping Desa
BOGOR. radarinformasi – Pendamping Desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan UU Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan Masyarakat disebuah Desa, Minggu (08/08/2020).
Bendahara Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Bogor, Ujang Munawar disela – sela kegiatan memberikan keterangan dengan adanya Pendamping Desa , diharapkan bisa membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah desa diantaranya, mendampingi desa dalam perencanaan , pelaksanaan , dan pemantuan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Fungsi Pendamping Desa yaitu mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa , pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna , pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga ke masyarakatan desa dalam hal pembanguna dan pemberdayaan masyarakat desa”, ujarnya.
Masih menurutnya, tugas Pendamping Desa juga melakukan pengorganisasian didalam kelompok – kelompok masyarakat desa , melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader . pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya Kader – kader pembangunan desa yang baru.
Selain itu juga mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat Kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah daerah Kabupaten / Kota .
Maka dari itu fungsi Pendamping Desa harus di ketahui oleh masyarakat terutama Pemerintahan Desa.
( Cahya )





